PKBM Al Munawar dan Konsekuensi Hukum Jika Data Tidak Proporsional

Ilustrasi: Data Dapodik mencatat PKBM Al Munawar memiliki 534 peserta didik, 19 rombel, 12 guru, dan 8 ruang kelas. Namun temuan di lapangan memunculkan pertanyaan soal proporsionalitas layanan dan kesesuaian lokasi pembelajaran.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – PKBM Al Munawar yang berlokasi di Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, tercatat dalam data Dapodik memiliki 534 peserta didik (PD), 19 rombongan belajar (rombel), 12 guru, serta 8 ruang kelas. Data administratif tersebut kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan ketidaksesuaian antara laporan dalam sistem dengan kondisi faktual di lapangan, khususnya terkait kapasitas layanan dan lokasi penyelenggaraan kegiatan belajar.

Kepala PKBM Al Munawar, Ade Nurhelmiyah, saat dikonfirmasi di kantornya, Minggu (15/2), menjelaskan bahwa seluruh peserta didik melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dua kali dalam sepekan, yakni setiap Sabtu dan Senin. Ia menegaskan bahwa proses pembelajaran tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Terkait sarana pembelajaran, Ade mengakui bahwa kegiatan belajar aktif menggunakan lima ruangan. Selain di lokasi induk di Desa Bolang, ia menyebut pembelajaran juga berlangsung di Neglasari Sadari dan di Al Haleem, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang.

Namun hasil penelusuran KabarGEMPAR.com di dua lokasi tersebut menunjukkan keterangan berbeda. Sejumlah pihak di lokasi menyatakan peserta didik yang mengikuti pembelajaran di tempat itu merupakan bagian dari PKBM Nurul Ulum, bukan PKBM Al Munawar.

Perbedaan informasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara data administratif dalam Dapodik dengan kondisi faktual di lapangan, terutama terkait lokasi penyelenggaraan kegiatan belajar lintas kecamatan.

Secara hukum administrasi, setiap satuan pendidikan wajib menyajikan data yang akurat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Data Dapodik bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi dasar berbagai kebijakan pemerintah, termasuk validasi peserta didik dan potensi penyaluran bantuan operasional.

Dengan komposisi 534 peserta didik, 12 guru, dan 8 ruang kelas, bahkan secara faktual disebut hanya lima ruangan yang digunakan prinsip proporsionalitas layanan menjadi isu krusial. Jika jumlah rombongan belajar mencapai 19, efektivitas pembelajaran perlu diuji secara faktual untuk memastikan terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau pelanggaran terhadap standar operasional, dinas terkait memiliki kewenangan melakukan pembinaan hingga pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini menjadi momentum evaluasi tata kelola pendidikan nonformal di Karawang. Sebab pada akhirnya, pendidikan kesetaraan bukan hanya tentang legalitas administratif, melainkan tentang integritas layanan dan jaminan mutu bagi warga belajar.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *