PNM Diwacanakan Jadi Penyalur Utama KUR, Skema Subsidi Rp40 Triliun Akan Diubah

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewacanakan perubahan skema KUR dengan menunjuk Permodalan Nasional Madani sebagai penyalur utama, menggantikan perbankan seperti Bank Rakyat Indonesia.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah tengah menyiapkan perombakan besar dalam skema penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan menunjuk Permodalan Nasional Madani (PNM) sebagai penyalur utama.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan perubahan ini dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran subsidi bunga KUR yang selama ini mencapai sekitar Rp40 triliun per tahun.

Menurut Purbaya, skema subsidi bunga melalui perbankan, termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), dinilai belum memberikan manfaat jangka panjang karena dana yang dikeluarkan negara habis setiap tahun tanpa menjadi aset.

“Kalau KUR lewat bank, kita bayar bunga, uangnya hilang setiap tahun. Kita ingin ubah menjadi dana bergulir melalui PNM,” ujar Purbaya.

Dalam skema baru, pemerintah akan mengalihkan anggaran subsidi tersebut menjadi penyertaan modal negara kepada PNM. Dana itu kemudian disalurkan kembali dalam bentuk kredit berbunga rendah kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga dapat terus berputar.

Purbaya menyebut, dalam empat hingga lima tahun ke depan, PNM diproyeksikan mampu menghimpun dana hingga Rp200 triliun. Bahkan, pemerintah membuka peluang untuk mengembangkan PNM menjadi bank khusus UMKM yang dilengkapi dengan ekosistem pendukung, seperti pelatihan, pemasaran, hingga penjaminan kredit.

Meski demikian, rencana ini masih membutuhkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta dukungan politik dari Komisi XI DPR RI.

Selain itu, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya mitigasi risiko, terutama terkait potensi kredit macet di sektor UMKM ultra mikro yang menjadi fokus pembiayaan PNM.

Purbaya menegaskan, rencana tersebut telah dilaporkan kepada Presiden dan siap dijalankan apabila mendapat dukungan penuh dari parlemen.

Dengan demikian, wacana ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengubah pola subsidi menjadi investasi jangka panjang bagi penguatan sektor UMKM, meski tetap memerlukan kesiapan regulasi dan pengawasan yang matang agar implementasinya berjalan efektif.

Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *