Pokir DPRD Karawang: Dugaan “Ijon Proyek” Kembali Mengemuka di Tengah Polemik Parkir RSUD

Ilustrasi: Sorotan publik terhadap DPRD Karawang kian menguat. Di tengah polemik parkir RSUD Karawang, muncul dugaan praktik “ijon proyek” dalam pengelolaan pokir yang dinilai rawan penyimpangan.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Polemik penggratisan parkir di RSUD Karawang berbuntut panjang. Di balik isu tersebut, perhatian publik kini bergeser pada persoalan yang lebih serius: dugaan praktik “ijon proyek” dalam pengelolaan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Karawang.

Sorotan ini mencuat setelah Pengamat dan Praktisi Hukum, Asep Agustian, secara terbuka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut indikasi penyimpangan dalam realisasi pokir.

Menurut pria yang akrab disapa Askun itu, pokir yang sejatinya merupakan instrumen untuk menampung aspirasi masyarakat, justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk praktik yang menyimpang.

“Pokir itu uang rakyat. Harusnya kembali ke rakyat dalam bentuk program nyata, bukan jadi bancakan atau alat transaksi,” tegasnya.

Dugaan Pola “Ijon” dan Proyek Fiktif

Askun mengungkapkan, praktik yang disinyalir terjadi bukan sekadar penyimpangan administratif, melainkan mengarah pada pola “ijon proyek”, di mana sejumlah pihak memberikan uang di awal dengan iming-iming proyek dari pokir.

Namun, dalam praktiknya, proyek yang dijanjikan kerap tidak terealisasi, atau dialihkan ke anggaran berikutnya tanpa kejelasan.

“Ini bukan sekadar isu. Ada pola yang sama: uang diberikan di depan, proyeknya nihil. Bahkan dijanjikan ulang di perubahan anggaran. Ini harus diusut,” ungkapnya.

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum dan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, mengingat pokir bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Minim Transparansi dan Pengawasan

Pengelolaan pokir selama ini dinilai masih minim transparansi. Publik kerap tidak mengetahui secara rinci perencanaan, pelaksanaan, hingga realisasi program yang bersumber dari usulan anggota dewan.

Kondisi ini membuka celah terjadinya penyimpangan, terutama jika tidak diiringi pengawasan ketat dari internal legislatif maupun lembaga eksternal.

Sejumlah kalangan mendorong agar DPRD Karawang lebih terbuka dalam mempublikasikan daftar pokir, lokasi kegiatan, nilai anggaran, hingga pihak pelaksana proyek.

Desakan Audit dan Penegakan Hukum

Menyikapi hal ini, Askun meminta APH, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk segera melakukan audit investigatif terhadap penggunaan pokir DPRD Karawang.

Selain itu, ia juga mendorong keterlibatan lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi jika ditemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi.

“Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Kalau ada indikasi, harus langsung ditindak. Ini menyangkut uang rakyat,” tegasnya.

Ujian Integritas DPRD

Isu ini menjadi ujian serius bagi integritas DPRD Karawang sebagai lembaga representatif rakyat. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, setiap anggota dewan dituntut mampu menjaga kepercayaan publik.

Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif di berbagai daerah menjadi catatan kelam yang terus menghantui.

Publik kini menanti langkah konkret, baik dari DPRD maupun aparat penegak hukum. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa kejelasan, bukan hanya merusak citra lembaga, tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi lokal.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *