Polemik Memanas, SMK IDN Jonggol Ajukan Banding atas Pencabutan Izin
BOGOR | KabarGEMPAR.com – Polemik pencabutan izin operasional SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School di Jonggol, Kabupaten Bogor, terus bergulir. Selain membawa kasus ini ke Ombudsman, pihak sekolah juga resmi mengajukan banding administratif ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah upaya keberatan sebelumnya tidak dikabulkan.
Kuasa hukum SMK IDN, Rahmadan Hasbiansyah, menyampaikan bahwa langkah banding ini ditempuh sebagai upaya hukum lanjutan atas keputusan pencabutan izin yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Banding administratif sudah kami ajukan per 31 Maret 2026 dan dikirim ke Kemendagri pada 1 April 2026,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Menurut Rahmadan, Kemendagri dipilih karena memiliki kewenangan dalam mengoreksi keputusan pejabat tata usaha negara, termasuk keputusan gubernur. Ia menegaskan, apabila dalam waktu 10 hari tidak ada keputusan, pihaknya akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dinilai Abaikan Prosedur Pembinaan
Pihak sekolah menilai pencabutan izin tidak melalui tahapan pembinaan yang semestinya. Rahmadan menyebut tidak adanya proses peringatan berjenjang, mulai dari Surat Peringatan (SP1), SP2, hingga SP3.
“Seharusnya ada tahapan pembinaan. Namun ini tidak dilakukan, sehingga keputusan tersebut patut dipertanyakan secara hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran yang dijadikan dasar pencabutan izin belum melalui pembuktian di ranah pidana.
“Kalau ada dugaan pemalsuan dokumen, harus dibuktikan melalui proses hukum di peradilan umum. Tidak bisa dicampur dengan keputusan administratif,” tambahnya.
Dampak ke Ratusan Siswa
Di sisi lain, kebijakan pencabutan izin ini berdampak langsung terhadap lebih dari 500 siswa yang masih aktif belajar di sekolah tersebut. Terutama siswa kelas akhir yang tengah mempersiapkan kelulusan.
Rahmadan menyebut para siswa berharap tetap bisa menyelesaikan pendidikan di sekolah tersebut tanpa gangguan.
“Faktanya di lapangan, kegiatan belajar terganggu dan muncul tekanan psikologis bagi siswa,” ungkapnya.
Sikap Pemerintah Provinsi
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, menjelaskan bahwa pencabutan izin dilakukan karena adanya permasalahan dalam dokumen perizinan sekolah.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk menghentikan proses belajar mengajar, melainkan untuk memastikan legalitas pendidikan siswa tetap terjamin sesuai aturan.
“Pemerintah ingin memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi secara baik dan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujarnya dalam konferensi pers di Bandung.
Sengketa Berpotensi Berlanjut ke PTUN
Dengan diajukannya banding ke Kemendagri, sengketa ini berpotensi berlanjut ke ranah peradilan tata usaha negara jika tidak tercapai keputusan yang memuaskan kedua belah pihak.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya tidak hanya pada aspek hukum dan administrasi, tetapi juga terhadap masa depan ratusan siswa yang terdampak langsung kebijakan tersebut.
Laporan: Tim Kabar Bogor
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
