Polemik Pencabutan Izin SMK IDN Bergulir ke Ombudsman, Diduga Ada Maladministrasi
BOGOR | KabarGEMPAR.com – Polemik pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding School Bogor terus bergulir. Sejumlah orang tua siswa bersama komite sekolah resmi melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat yang mencabut izin operasional sekolah tersebut.
Ketua Komite SMK IDN, Eko Aprianto, menyampaikan bahwa keputusan pencabutan izin dinilai janggal karena diterbitkan secara mendadak tanpa didahului surat peringatan (SP) maupun teguran administratif kepada pihak sekolah.
“Kami cukup terkejut dengan keputusan tersebut. Harapannya, dengan pengaduan ini, semuanya menjadi lebih jelas,” ujar Eko saat mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta.
Diduga Langgar Prosedur Administratif
Menurut komite sekolah, SK Gubernur Jawa Barat yang menjadi dasar pencabutan izin operasional tidak melalui tahapan pembinaan sebagaimana mestinya dalam pelayanan publik. Mereka menilai terdapat dugaan perbuatan melampaui kewenangan hingga pengabaian kewajiban administratif oleh pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Komite juga menyoroti bahwa pencabutan izin didasarkan pada aspek Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menurut mereka tidak berkaitan langsung dengan izin operasional pendidikan.
“PBG adalah izin bangunan, bukan izin operasional sekolah. Seharusnya ada proses pembinaan atau perbaikan administratif terlebih dahulu, bukan langsung pencabutan,” ujar salah satu anggota komite.
Berdampak pada Ratusan Siswa
Pencabutan izin tersebut disebut berdampak pada sekitar 560 siswa yang tengah menjalani proses pendidikan. Bahkan, sempat terjadi penutupan akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berimbas pada terganggunya proses pendaftaran siswa ke perguruan tinggi melalui SNPMB.
Komite menilai kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan hak dasar pendidikan siswa, terutama bagi siswa kelas akhir yang sedang mempersiapkan ujian dan seleksi masuk perguruan tinggi.
Versi Pemerintah: Demi Kepastian Hukum
Di sisi lain, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan bahwa pencabutan izin operasional dilakukan untuk memastikan status hukum pendidikan para siswa tetap jelas dan sesuai aturan.
Menurut pihak pemerintah, keputusan tersebut telah melalui proses dialog dengan pihak sekolah dan disertai langkah-langkah agar kegiatan belajar tetap berjalan tanpa mengganggu hak siswa.
Ombudsman Akan Dalami Dugaan Maladministrasi
Dengan adanya laporan ini, Ombudsman Republik Indonesia diharapkan dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses penerbitan hingga pencabutan SK tersebut, termasuk menilai ada atau tidaknya unsur maladministrasi dalam kebijakan tersebut.
Komite SMK IDN juga meminta Ombudsman untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah, termasuk kemungkinan pembatalan keputusan jika ditemukan pelanggaran prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman masih dijadwalkan untuk menerima dan menindaklanjuti laporan secara resmi dari pihak komite sekolah.
Laporan: Tim Kabar Bogor
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
