Polisi dan Komdigi Blokir 592 Akun Medsos Provokatif, 7 Tersangka Diamankan

592 akun medsos diblokir! Polisi & Komdigi tindak tegas provokator digital. 7 orang ditetapkan tersangka, 6 ditahan, 1 wajib lapor.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Aparat kepolisian bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir ratusan akun media sosial yang terbukti menyebarkan provokasi dan hasutan anarkis.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menyampaikan bahwa sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025, sebanyak 592 akun dan konten media sosial diblokir karena mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum saat unjuk rasa.

“Akun-akun tersebut menyebarkan provokasi, mengajak, serta menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” tegas Brigjen Himawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/9/2025).

Patroli siber dilakukan jajaran Bareskrim Polri bersama Polda sejak sebelum aksi demonstrasi berlangsung. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan 7 tersangka pemilik akun media sosial yang terbukti memprovokasi massa.

Daftar Tersangka Pemilik Akun Medsos:

  1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
  2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
  3. LFK (26), pemilik akun Instagram @Larasfaizati
  4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
  5. IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775
  6. SB (35), pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
  7. G (20), pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing

Dari tujuh tersangka tersebut, enam orang langsung ditahan, sementara satu orang dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

Salah satu akun yang menimbulkan perhatian publik adalah akun milik Laras Faizati (LFK), karena memprovokasi agar massa melakukan pembakaran di Mabes Polri.

Polisi menegaskan akan terus memperketat patroli siber untuk mencegah penyebaran konten provokatif yang dapat memicu aksi anarkis.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup