Polres Karawang Naikkan Status Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Cilamaya Kulon ke Tahap Penyidikan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Karawang resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut dilaporkan oleh nenek korban berinisial C (56) melalui laporan polisi nomor LP/B/1055/IX/2025/SPKT/POLRES KARAWANG tertanggal 11 September 2025. Terlapor diketahui merupakan tetangga korban sendiri yang berinisial WT (80).
Kapolres Karawang melalui Kasi Humas Polres Karawang, menjelaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan serta gelar perkara.
“Penyidik telah melakukan penyelidikan, kemudian melaksanakan gelar perkara sehingga diputuskan status penanganan perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut pertama kali terungkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban berinisial AT (6) sedang bermain di depan rumahnya.
Ketika melihat terlapor membuka gorden jendela rumah, korban tiba-tiba terlihat ketakutan, berteriak, dan menutup wajahnya sambil memanggil neneknya. Mengetahui kondisi tersebut, nenek korban kemudian menenangkan anak tersebut dan menanyakan apa yang terjadi.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa sebelumnya korban diduga pernah mengalami perbuatan tidak pantas dari terlapor di rumah pelaku pada Juli 2025.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami kondisi tidak sehat serta menunjukkan tanda-tanda trauma. Keluarga korban kemudian memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses secara hukum.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya administrasi penyelidikan, pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, hingga pengambilan visum et repertum dari RSUD Karawang sebagai bukti medis.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan Berita Acara Interogasi (BAI) terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor.
Untuk memastikan kondisi psikologis korban, penyidik juga mengajukan pemeriksaan psikologi anak ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara yang berat karena melibatkan korban anak di bawah umur.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Karawang.
Laporan : Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR
