PPPK SPPG dan Pengingkaran Amanat Konstitusi terhadap Guru Madrasah

Prioritas PPPK untuk pegawai SPPG memantik protes guru madrasah. Bukan menolak program, melainkan menagih keadilan yang dijanjikan konstitusi.

Legal Opinion
Oleh: Mulyadi | Pemimpin Redaksi

KABARGEMPAR.COM – Kebijakan pemerintah pusat yang memprioritaskan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menimbulkan kegelisahan publik yang beralasan. Aksi ratusan Guru Madrasah di Kota Tasikmalaya bukanlah reaksi emosional semata, melainkan ekspresi sah atas dugaan penyimpangan kebijakan negara dari rel konstitusi.

Dalam perspektif hukum tata negara, setiap kebijakan publik wajib tunduk pada norma tertinggi konstitusi. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sementara Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Norma-norma ini bersifat mengikat dan tidak dapat dikesampingkan oleh kebijakan administratif apa pun, termasuk dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

Fakta bahwa pegawai SPPG yang relatif baru memperoleh prioritas pengangkatan sebagai PPPK, sementara guru madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun tetap terpinggirkan, menunjukkan adanya perlakuan yang tidak setara tanpa dasar rasional yang proporsional.

Dalam doktrin negara hukum, kebijakan yang membedakan subjek hukum harus memiliki justifikasi objektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan umum. Tanpa itu, kebijakan tersebut berpotensi mengandung unsur diskriminasi.

Lebih jauh, kebijakan ini patut dipertanyakan dari sudut Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, yang menempatkan pendidikan sebagai hak fundamental warga negara dan kewajiban utama negara. Guru merupakan subjek strategis dalam pemenuhan hak konstitusional tersebut. Mengabaikan kesejahteraan dan kepastian status hukum guru, sembari memprioritaskan pegawai program baru yang bersifat administratif, mencerminkan pembalikan skala prioritas konstitusional.

Redaksi menilai, pengelolaan ASN tidak boleh diletakkan dalam logika proyek atau kebijakan jangka pendek. Negara hukum menuntut penerapan prinsip meritokrasi, keadilan substantif, dan equality before the law dalam setiap keputusan kepegawaian. Jika pengabdian panjang guru tidak menjadi pertimbangan utama, maka kebijakan tersebut tidak hanya cacat secara moral, tetapi juga problematik secara konstitusional.

Sebagai Legal Opinion Redaksi, KabarGEMPAR.com menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK wajib dievaluasi dan ditinjau ulang secara menyeluruh. Pemerintah pusat berkewajiban membuka dasar hukum, rasionalitas kebijakan, serta parameter keadilan yang digunakan kepada publik. Tanpa transparansi dan koreksi, kebijakan ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola aparatur negara dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Apabila koreksi kebijakan tidak dilakukan, maka upaya hukum konstitusional-termasuk pengujian kebijakan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 melalui mekanisme yang tersedia-menjadi langkah yang sah dan legitim dalam negara hukum.

Negara tidak boleh abai. Keadilan bagi guru adalah ukuran kesetiaan negara pada konstitusinya sendiri.

KabarGEMPAR.com | Tegas . Lugas . Objektif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *