Prediksi UMK Jawa Barat 2026: Bekasi dan Karawang Tertinggi, Banjar Masih Terendah
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 di Provinsi Jawa Barat kembali menjadi perbincangan publik setelah serikat pekerja mengusulkan kenaikan sebesar 10,5 persen.
Jika usulan tersebut disetujui, sejumlah daerah di Jawa Barat diprediksi akan mencatat kenaikan upah cukup signifikan, terutama di wilayah industri besar seperti Bekasi dan Karawang. Namun, di sisi lain, beberapa daerah masih memiliki UMK relatif rendah, bahkan di bawah Rp 2,5 juta.
Bekasi dan Karawang Diperkirakan Tetap Jadi Tertinggi
Berdasarkan simulasi prediktif, Kota Bekasi berpotensi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat tahun 2026, yakni sekitar Rp 6.294.257. Angka ini naik sekitar 10,5 persen dari UMK 2025 yang sebesar Rp 5.698.875.
Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Karawang dengan proyeksi UMK mencapai Rp 6.188.000, diikuti Kabupaten Bekasi dengan sekitar Rp 6.084.920.
Kawasan industri seperti Kota Depok dan Kota Bogor juga diperkirakan mengalami kenaikan, dengan proyeksi masing-masing mencapai Rp 6,02 juta dan Rp 5,98 juta.
Kenaikan ini mencerminkan daya saing tinggi wilayah-wilayah industri di sekitar Jabodetabek yang selama ini menjadi magnet investasi manufaktur dan logistik.
Banjar dan Kuningan Masih Tertinggal
Berbanding terbalik, beberapa daerah di Jawa Barat bagian selatan masih mencatatkan nilai upah minimum yang jauh di bawah rata-rata provinsi.
Kota Banjar, misalnya, diprediksi menjadi daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat pada 2026, yakni sekitar Rp 2.436.751, naik dari Rp 2.204.754 pada tahun sebelumnya.
Sementara Kabupaten Kuningan berada sedikit di atasnya dengan proyeksi Rp 2.442.517, disusul Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.541.500.
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa meskipun kenaikan upah diberlakukan dengan persentase yang sama, disparitas ekonomi antarwilayah di Jawa Barat masih cukup lebar.
Pengamat ketenagakerjaan Dedi Haryono menilai, pemerataan pembangunan ekonomi menjadi kunci agar kenaikan UMK benar-benar berdampak pada kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah.
“Kenaikan 10 persen mungkin terasa besar di kota industri, tapi di daerah agraris, harga kebutuhan tetap tinggi sementara fasilitas ekonomi terbatas,” ujar Dedi kepada KabarGEMPAR.com Minggu (9/11/2025).
Prediksi 5 Daerah Tertinggi dan Terendah UMK Jawa Barat 2026 (Jika Naik 10,5%)
1 Kota Bekasi 6.294.257
2 Kabupaten Karawang 6.188.000
3 Kabupaten Bekasi 6.084.920
4 Kota Depok 6.021.000
5 Kota Bogor 5.983.575
23 Kabupaten Ciamis 2.642.055
24 Kabupaten Tasikmalaya 2.983.492
25 Kabupaten Pangandaran 2.541.500
26 Kabupaten Kuningan 2.442.517
27 Kota Banjar 2.436.751
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, pemerintah masih mengkaji berbagai skenario kenaikan upah sebelum menetapkan besaran resmi UMP dan UMK 2026.
“(Besaran UMP 2026) sedang dikaji. Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh),” kata Yassierli di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, pihak buruh mengajukan tuntutan kenaikan antara 8,5 hingga 10,5 persen, lebih tinggi dibandingkan kenaikan rata-rata nasional tahun 2025 yang hanya sekitar 6,5 persen.
Selain Jawa Barat, sejumlah provinsi lain seperti Banten, Jawa Timur, dan Jawa Tengah juga tengah melakukan pembahasan awal terkait formula UMP 2026.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa faktor-faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas tenaga kerja akan menjadi dasar penentuan upah minimum di tahun mendatang.
Kenaikan UMK 2026 diprediksi akan memberi dampak positif bagi daya beli masyarakat pekerja, terutama di kawasan industri. Namun demikian, ketimpangan antarwilayah masih menjadi tantangan besar bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata di seluruh Jawa Barat.
Laporan: Tim Kabar Jabar


