Proyek Banprov di Karawang Diduga Langgar Hukum Administrasi dan Berpotensi Pidana

Proyek Jalan Lingkungan Banprov Jabar 2025 di Desa Karyabakti, Batujaya, Karawang, belum rampung meski pembayaran ke pihak ketiga telah lunas.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pelaksanaan proyek Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) di RT 09 RW 05, Dusun Cikukeruh, Desa Karyabakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang dibiayai melalui Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025 tersebut hingga kini belum rampung, meski pembayaran kepada pihak ketiga diklaim telah dilakukan secara penuh.

Kepala Desa Karyabakti, H. Tamin Tisna, mengakui bahwa progres fisik pembangunan jalan baru mencapai sekitar 50 persen. Ia menyampaikan bahwa pekerjaan proyek tersebut diserahkan kepada pihak ketiga, dan pemerintah desa telah melunasi seluruh pembayaran sesuai kesepakatan.

Namun hingga saat ini, pihak pemborong tidak dapat dihubungi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan. Kondisi tersebut memicu keresahan warga sekaligus memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pelaksanaan proyek dan kepatuhan pemerintah desa terhadap regulasi yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan yang bersumber dari keuangan desa maupun bantuan pemerintah daerah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan pada prinsipnya melalui mekanisme swakelola, dengan melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD).

Penyerahan pekerjaan kepada pihak ketiga, terlebih dengan pola pembayaran penuh sebelum pekerjaan diselesaikan, dinilai berpotensi melanggar asas kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Dari perspektif hukum administrasi negara, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, yang menjadi kewenangan pemeriksaan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Praktisi hukum Asep Agustian, SH., MH., menegaskan bahwa dari aspek pidana umum, tindakan pihak ketiga yang telah menerima dana proyek namun tidak menyelesaikan pekerjaan serta menghilang tanpa kejelasan, berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal tersebut mengatur larangan menguasai secara melawan hukum uang atau barang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku secara sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa apabila berdasarkan hasil audit resmi ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka peristiwa ini juga dapat bergeser ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas kondisi tersebut, masyarakat mendesak pemerintah daerah, aparat pengawas, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Banprov di Desa Karyabakti, sekaligus memastikan pembangunan jalan lingkungan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum dan segera dimanfaatkan oleh warga.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler tidak mendapat respons.

Laporan : Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *