Proyek Ikan Diduga Dikorupsi, Enam Orang Ditahan Kejari Purwakarta

Foto: Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan enam dari tujuh tersangka ((5/6/2025).

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Malam takbiran Idul Adha 1446 H menjadi momen penting dalam penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta resmi menahan enam dari tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana usaha pembudidayaan ikan skala kecil di Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta.

Penahanan dilakukan Kamis malam, 5 Juni 2025, setelah para tersangka memenuhi panggilan penyidik. Proyek yang diduga diselewengkan itu bernilai kontrak Rp2,2 miliar dan ditujukan untuk 31 kelompok pembudidaya ikan di wilayah Purwakarta pada tahun 2023.

Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, membenarkan penahanan enam tersangka tersebut. Ia menjelaskan bahwa total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu IR, DEP, SIH, DH, RJ, AS, dan TT. Namun, hanya enam orang yang hadir dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta. Satu tersangka berinisial SIH, yang disebut sebagai Kepala Dinas, tidak hadir dan belum diketahui keberadaannya.

“Penahanan ini menjadi langkah awal dalam membongkar dugaan praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat program pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujar Kajari Martha.

Proyek pemberdayaan tersebut sejatinya ditujukan untuk mendorong ekonomi kerakyatan di sektor perikanan. Namun, dugaan penyalahgunaan anggaran membuat upaya meningkatkan investasi lokal di bidang kelautan dan perikanan menjadi tercoreng.

Kejari Purwakarta menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kajari juga memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

Masyarakat Purwakarta kini menanti kejelasan proses hukum ini dan berharap tidak hanya pelaku teknis, tetapi juga aktor intelektual di balik kasus ini bisa diungkap dan dijerat hukum seadil-adilnya.

Reporter: Tim Kabar Purwakarta | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup