Proyek Jalan Usaha Tani Ciwaru Diduga Menyimpang, Pekerjaan Berlanjut Meski Kontrak Berakhir

Ilustrasi: Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Ciwaru, Desa Srikamulya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, tetap dikerjakan meski masa kontrak telah berakhir.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Ciwaru, Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diduga menyimpang. Proyek senilai Rp179,18 juta yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga tidak selesai tepat waktu dan dikerjakan di bawah standar mutu, meskipun secara administratif masa kontrak telah berakhir pada 23 Desember 2025.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan aktivitas pekerjaan masih berlangsung hingga Jumat (20/2/2026). Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan kontraktor terhadap ketentuan kontrak serta efektivitas pengawasan oleh pemerintah daerah.

Mutu Fisik Dipersoalkan dan Berpotensi Melanggar Regulasi Teknis

Pantauan lapangan memperlihatkan kondisi badan jalan pertanian yang tidak memenuhi standar kelayakan. Permukaan jalan tampak tidak rata, lapisan agregat sangat tipis, bercampur tanah, serta pemadatan lemah dengan batuan lepas dan amblesan di sejumlah titik.

Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, khususnya Pasal 59 ayat (1) yang mewajibkan setiap pekerjaan konstruksi memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

Selain itu, Pasal 60 UU Jasa Konstruksi menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan akibat tidak dipenuhinya spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak.

Pekerjaan Berlanjut Pasca Kontrak, Langgar Aturan Pengadaan

Pekerjaan yang masih berlangsung setelah berakhirnya masa kontrak berpotensi melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Pasal 78 ayat (1) ditegaskan bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan harus dikenai denda keterlambatan dan hanya dapat diberikan perpanjangan waktu melalui addendum kontrak yang sah. Tanpa dasar hukum tersebut, pekerjaan lanjutan berpotensi dikategorikan sebagai pekerjaan tanpa kontrak yang sah (illegal work).

Jika terbukti tidak ada addendum kontrak maupun penetapan perpanjangan waktu, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat dinilai lalai menjalankan kewenangan pengendalian kontrak.

Peran Pengawasan Dipertanyakan

Papan informasi proyek resmi milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang terpasang di lokasi. Namun kondisi fisik proyek memunculkan dugaan lemahnya fungsi pengawasan teknis.
Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung dan prinsip pengawasan konstruksi mengamanatkan bahwa setiap pekerjaan infrastruktur harus diawasi secara berkala untuk menjamin mutu, volume, dan spesifikasi teknis sesuai kontrak.

Keluhan Petani Menguatkan Dugaan Penyimpangan

Keluhan petani terkait jalan yang licin, becek, dan cepat rusak memperkuat dugaan bahwa pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis. Kondisi ini bertentangan dengan tujuan pembangunan JUT sebagai sarana pendukung distribusi hasil pertanian dan peningkatan produktivitas pangan.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, kondisi tersebut juga berpotensi melanggar asas efektivitas dan efisiensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan setiap penggunaan APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kontraktor dan Potensi Kerugian Negara

Proyek JUT ini dilaksanakan oleh PT Surya Mandiri Rahayu. Apabila audit teknis membuktikan adanya kekurangan volume, mutu di bawah standar, atau pekerjaan di luar masa kontrak tanpa dasar hukum, maka proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *