Proyek Pemeliharaan Selfloader Dinas SDABMBK Bekasi Diduga Bermasalah, Anggaran Rp80 Juta Dipertanyakan

Proyek pemeliharaan selfloader Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi TA 2025 senilai Rp80 juta diduga bermasalah. Meski diklaim selesai, kendaraan hingga kini belum dapat dioperasikan.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Proyek Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor – Kendaraan Bermotor Khusus (selfloader) pada Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp80.000.000,00, diduga bermasalah.

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun KabarGEMPAR.com, kendaraan selfloader yang menjadi objek pekerjaan hingga kini belum dapat dioperasikan, meskipun pekerjaan perbaikan tersebut diklaim telah selesai.

“Perbaikan selfloader yang dikerjakan belum selesai, sampai sekarang kendaraannya belum bisa jalan,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (4/2/2026).

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Volmentrad Vidi Deo Sianturi, yang menyebutkan bahwa pekerjaan perbaikan telah selesai dilaksanakan pada tahun 2025.

Namun fakta di lapangan menunjukkan kendaraan masih berada di lokasi perawatan dan belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi fisik pekerjaan.

Diduga Langgar Aturan Pengadaan Barang/Jasa

Apabila pekerjaan dinyatakan selesai dan dibayarkan, namun secara nyata belum dapat dimanfaatkan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya:

  • Pasal 6, yang menegaskan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel;
  • Pasal 78, yang mewajibkan hasil pekerjaan sesuai kontrak sebelum dilakukan pembayaran.

Selain itu, kondisi tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan setiap belanja daerah didasarkan pada realisasi pekerjaan yang sah, bermanfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berpotensi Masuk Ranah Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti pekerjaan belum selesai namun telah dinyatakan selesai dan dibayarkan, maka hal ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara;
  • Pasal 3, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Desakan Audit dan Penelusuran Aparat Penegak Hukum
Masyarakat mendesak agar:

  • Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan audit fisik dan administrasi,
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan menyeluruh,
  • Aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi kerugian negara.

KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip transparansi dan keberimbangan pemberitaan.

Laporan: Tim Kabar Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *