Proyek Rehabilitasi SMPN 2 Tirtajaya Dimenangkan CV Masadi Karya
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga kembali melanjutkan komitmennya dalam perbaikan sarana pendidikan. Tahun ini, proyek rehabilitasi ruang kelas SMP Negeri 2 Tirtajaya resmi ditenderkan dengan total nilai HPS sebesar Rp620 juta yang bersumber dari APBD 2025.
Proyek ini tercatat dalam Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Karawang dengan kode tender 10035959000 dan mengusung paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor – Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 2 Tirtajaya. Adapun ruang lingkup pekerjaan meliputi perbaikan struktur bangunan, atap, lantai, plafon, hingga pengecatan serta peningkatan kualitas fasilitas pendukung pembelajaran.
Metode pelelangan dilakukan secara terbuka dengan sistem pascakualifikasi satu file dan sistem gugur. Berdasarkan dokumen hasil evaluasi LPSE yang diakses pada Senin, 15 Juli 2025, CV Masadi Karya ditetapkan sebagai pemenang lelang setelah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi. Perusahaan konstruksi yang beralamat di Jalan R. Anom Wirasuta No. 10, Nagasari, Karawang Barat ini mengajukan penawaran sebesar Rp500,4 juta, jauh di bawah nilai HPS.
Keberhasilan CV Masadi Karya memenangkan tender ini menandai langkah lanjutan Pemkab Karawang dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di wilayah pesisir utara seperti Tirtajaya. Dinas Pendidikan menyatakan bahwa proyek ini diharapkan tuntas sebelum akhir tahun ajaran 2025/2026, guna menunjang proses belajar-mengajar yang lebih layak bagi siswa.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora Karawang menyebutkan bahwa rehabilitasi ini merupakan bagian dari prioritas pembangunan infrastruktur pendidikan, yang tahun ini menyasar sejumlah SMP di wilayah pinggiran. “Kami ingin pemerataan kualitas pendidikan, baik di kota maupun di pelosok, bisa benar-benar dirasakan,” katanya.
Proyek ini juga masuk dalam pengawasan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D), serta diwajibkan mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Masyarakat dan pihak sekolah pun diimbau turut serta memantau pelaksanaan pekerjaan agar sesuai spesifikasi dan tidak terjadi penyimpangan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, CV Masadi Karya belum memberikan pernyataan resmi terkait kesiapan pelaksanaan proyek. Namun berdasarkan rekam jejak perusahaan, CV tersebut tercatat pernah mengerjakan beberapa proyek serupa di lingkungan Dinas Pendidikan dan PU Karawang.
Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
