Proyek Rp1,04 Miliar di Bapenda Karawang: Transparansinya Dipertanyakan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Proyek bernilai lebih dari Rp1,04 miliar muncul dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025. Proyek ini tertulis dengan nama “Kegiatan Pengelolaan Sapras Pendukung”.
Namun, deskripsi yang sangat singkat membuat proyek ini langsung menuai sorotan. Publik bertanya-tanya: apa sebenarnya yang dimaksud dengan ‘sapras pendukung’ hingga memerlukan dana lebih dari satu miliar rupiah.
Penjelasan dari Bapenda
Menjawab hal tersebut, Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, memberikan keterangan. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut untuk pengadaan barang, sarana prasarana melengkapi fasilitas gedung baru Bapenda, yang akan segera digunakan.
“Itu kebutuhan sarana prasarana dasar: komputer, AC, jetpam, CCTV, kursi, meja, dan sarana prasarana lainnya untuk menunjang operasional gedung baru,” ujar Sahali saat dikonfirmasi, Jumat (22/8/2025).
Masalah Transparansi
Meski sudah ada penjelasan, catatan resmi di RUP tetap hanya menuliskan kalimat singkat: “Kegiatan Pengelolaan Sapras Pendukung.” Tidak ada rincian jumlah maupun jenis barang yang akan dibeli.
Kondisi ini dianggap tidak transparan, karena masyarakat sulit mengetahui penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Padahal, aturan sudah jelas. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang terbaru direvisi lewat Perpres No. 46 Tahun 2025, mewajibkan agar setiap RUP memuat informasi lengkap: nama paket, lokasi, nilai anggaran, serta uraian kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Selain itu, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga menegaskan bahwa uang negara harus dikelola secara efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Risiko Salah Persepsi
Pengamat kebijakan publik, Jiji Makriji, menilai bahwa keterangan dari Bapenda memang cukup menjawab, tapi tetap belum memenuhi standar keterbukaan anggaran.
“Kalau rinciannya jelas, misalnya komputer sekian unit, AC sekian, CCTV sekian, publik tidak akan curiga. Yang berbahaya itu kalau informasi resmi terlalu umum,” katanya.
Menurut Jiji, dengan nilai proyek lebih dari Rp1 miliar, publik perlu tahu detailnya agar bisa ikut mengawasi. Tanpa itu, muncul potensi dugaan mark-up harga atau bahkan pengadaan fiktif.
“Supaya tidak jadi isu negatif, Bapenda harus segera mengumumkan rincian kebutuhan itu di website resmi, sesuai semangat Perpres 46/2025,” tegasnya.
Publik Menunggu Kejelasan
Kini, masyarakat Karawang masih menunggu langkah Bapenda. Apakah rincian belanja sarana prasarana itu akan dipublikasikan secara terbuka atau tetap hanya tercatat dengan istilah umum.
Yang pasti, proyek bernilai miliaran rupiah tanpa penjelasan detail selalu berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com