PT SunFu Diduga Campur Limbah dengan Air Bersih Saat Sidak, KMP: Jika Ini Bukan Kejahatan Lingkungan, Lalu Apa?

Ilustrasi: Temuan sidak gabungan di PT SunFu Indonesia memunculkan dugaan manipulasi limbah.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dugaan praktik manipulasi pengelolaan limbah oleh PT SunFu Indonesia menuai kecaman keras dari Komunitas Madani Purwakarta (KMP). Dugaan tersebut mencuat setelah tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengambilan sampel limbah di area perusahaan.

Sidak dilakukan oleh Komisi III DPRD Purwakarta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Unit Tipidter Polres Purwakarta, serta perwakilan masyarakat dari KMP pada Senin, 13 Oktober 2025.

Dalam proses pengambilan sampel oleh petugas DLH, tim menemukan indikasi adanya pencampuran air limbah dengan air bersih yang diduga dilakukan tepat saat proses pengawasan berlangsung. Praktik tersebut diduga bertujuan menurunkan konsentrasi zat pencemar sehingga hasil uji laboratorium terlihat seolah-olah memenuhi baku mutu air limbah.

KMP menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk rekayasa sistematis untuk mengelabui pengawasan negara.

“Jika sebuah perusahaan secara sadar mencampur limbah dengan air bersih saat petugas mengambil sampel, sangat sulit menyebutnya sebagai kelalaian. Itu tindakan yang dilakukan dengan kesadaran penuh,” ujar perwakilan Komunitas Madani Purwakarta kepada wartawan.

Menurut KMP, praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 98, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun bagi pihak yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup.

Selain itu, dugaan manipulasi data hasil uji laboratorium limbah yang menggambarkan kualitas limbah seolah-olah baik juga berpotensi mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

KMP menilai rangkaian fakta yang muncul-mulai dari dokumen hasil uji laboratorium, temuan langsung saat pengambilan sampel, hingga keterangan petugas pengawas-telah menunjukkan adanya persesuaian alat bukti yang mengarah pada petunjuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 KUHAP.

“Atas dasar itu, indikasi tindak pidana dalam perkara ini semakin terang. Aparat penegak hukum tidak boleh ragu untuk mengambil langkah tegas,” tegas KMP.

Secara terbuka, KMP menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, di antaranya:

  • Segera menetapkan Direktur PT SunFu Indonesia serta pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
  • Melakukan penahanan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.
  • Mengusut tuntas dugaan manipulasi dokumen lingkungan serta rekayasa hasil pengujian limbah.
  • Melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan agar kebenaran dapat diuji secara terbuka di hadapan publik.
  • KMP menegaskan bahwa kejahatan lingkungan bukan sekadar persoalan teknis administrasi, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

“Ini bukan hanya soal limbah. Ini soal kesehatan masyarakat, ekosistem, dan masa depan generasi mendatang,” kata perwakilan KMP.
KMP juga mengingatkan bahwa jika praktik manipulasi seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka akan muncul preseden buruk bagi dunia industri, seolah-olah pencemaran lingkungan dapat ditutupi dengan rekayasa dokumen.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik manipulatif korporasi,” tegas mereka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SunFu Indonesia maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dalam sidak tersebut.

KMP memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum, penegakan keadilan lingkungan, serta pemulihan lingkungan secara menyeluruh bagi masyarakat Purwakarta.

Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *