Puan Maharani vs. MK: Duel Tafsir Konstitusi Soal Jadwal Pemilu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilihan umum.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengecam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilihan umum (pemilu), menyebutnya melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

“MK tidak berpendapat lain,” kata Enny kepada wartawan pada Selasa (15/7/2025). “Karena putusan tersebut sudah final dan mengikat.”

Enny menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 berkaitan erat dengan Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Ia menyebut, dalam putusan sebelumnya, MK telah memperjelas model keserentakan pemilu yang bisa ditentukan oleh DPR dan pemerintah.

“Termasuk salah satu modelnya adalah memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal,” jelasnya.

Enny menambahkan bahwa pemisahan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada) adalah konstitusional. Hal ini, menurutnya, terbukti dari praktik penyelenggaraan pemilu nasional dan pilkada pada tahun 2019 dan 2024.

“Tidak ada pelanggaran terhadap Pasal 22E UUD NRI 1945 terkait pemilu setiap 5 tahun sekali,” kata Enny. Ia menambahkan, “MK juga menegaskan agar pembentuk undang-undang melakukan constitutional engineering terkait peralihannya, sebagaimana ketentuan peralihan yang pernah diatur dalam UU Pilkada untuk kepentingan pilkada serentak.”

Enny menjelaskan bahwa constitutional engineering tersebut hanya berlaku untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi.

Di sisi lain, Puan Maharani bersikukuh bahwa semua partai politik memiliki sikap yang sama: pemilu harus diselenggarakan setiap 5 tahun sesuai undang-undang.

“Jadi, apa yang sudah dilakukan oleh MK menurut undang-undang itu menyalahi Undang-Undang Dasar,” tegas Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari yang sama.

Polemik ini memunculkan pertanyaan besar: siapakah yang benar dalam interpretasi konstitusi terkait jadwal dan model penyelenggaraan pemilu di Indonesia?

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup