Puluhan Desa di Cianjur Kembalikan Dana ke Kas Daerah Usai Temuan Penyimpangan
CIANJUR | KabarGEMPAR.com – Puluhan desa di Kabupaten Cianjur terpaksa mengembalikan dana ke kas daerah setelah Inspektorat Daerah (Itda) setempat menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Kepala Itda Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani, mengatakan temuan itu terungkap setelah pihaknya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta pemeriksaan mendalam di sejumlah kecamatan.
“Monev dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan dana pemerintahan desa, khususnya di wilayah yang dilaporkan atau sempat didemo masyarakat karena dugaan penyimpangan,” ujar Endan, Senin (11/8/2025).
Pemeriksaan menyasar beberapa kecamatan, antara lain Bojongpicung, Tanggeung, Naringgul, Cikadu, Agrabinta, Karangtengah, hingga Cugenang.
Menurut Endan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pengelolaan dana desa yang tidak sesuai aturan. Aparat desa maupun kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan diminta mengembalikan dana tersebut ke kas daerah.
“Data sementara mencatat ada puluhan desa yang sudah mengembalikan dana dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 50 juta, Rp 100 juta, hingga yang tertinggi mencapai Rp 400 juta. Jumlah pastinya masih dalam proses validasi,” kata dia.
Endan menambahkan, pihaknya hanya berwenang pada aspek pengawasan. Adapun tindak lanjut hukum maupun keputusan administratif, termasuk kemungkinan pengunduran diri kepala desa, menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak kecamatan.
“Terkait isu pengunduran diri kepala desa, kami belum menerima bukti resmi. Banyak informasi yang berkembang masih sebatas lisan atau dari media sosial. Secara administratif, kami menunggu kejelasan dari pihak berwenang,” tegasnya.

Ia memastikan monev akan terus dilakukan secara bertahap di desa-desa lain di Cianjur. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan dini dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Laporan: Tim Kabar Cianjur | Editor: KabarGEMPAR.com