Pungutan TKA di SDN 2 Pusakamulya Tuai Kritik, Kepsek Sebut Bukan Kebijakan Sekolah
PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Dugaan pungutan biaya sebesar Rp100.000 per siswa dalam pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) di SDN 2 Pusakamulya, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, menuai sorotan publik.
Informasi yang dihimpun, jumlah siswa kelas VI yang mengikuti TKA sekitar 12 orang. Dengan demikian, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp1,2 juta. Pihak sekolah menyebut biaya tersebut digunakan untuk kebutuhan teknis seperti penyediaan laptop dan konsumsi pengawas.
Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan kebijakan tersebut. Mereka menilai jumlah peserta yang relatif sedikit tidak sebanding dengan besaran biaya yang dibebankan.
“Peserta hanya sekitar 12 orang dan dibagi dua sesi. Penggunaan laptop bisa dioptimalkan dari fasilitas yang ada,” ujar salah satu sumber kepada KabarGEMPAR.com.
Selain itu, alasan biaya konsumsi pengawas juga dinilai tidak proporsional.
Pungutan tersebut diketahui disampaikan melalui grup komunikasi orang tua siswa. Dalam percakapan yang beredar, tercantum nominal pembayaran, daftar siswa yang telah membayar, serta keterangan penggunaan dana.
Mengacu pada regulasi, sekolah dasar negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan biaya pendidikan. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) melarang pungutan di SD negeri. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan pendidikan dasar diselenggarakan tanpa biaya.
Kepala SDN 2 Pusakamulya, Abdul Kodir Taufik, saat dikonfirmasi mengakui adanya pungutan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa pengumpulan dana dilakukan oleh komite sekolah, bukan pihak sekolah.
Meski demikian, ia berjanji akan mengembalikan uang yang telah dipungut kepada orang tua siswa.
“Saya akan mengembalikan uang tersebut kepada orang tua siswa,” ujar Abdul Kodir.
Hingga kini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme pengembalian dana maupun pertanggungjawaban penggunaannya.
Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat dan berpotensi ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Laporan: Heri Juhaeri
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
