Pupuk Cair AKTAN Diduga Belum Kantongi Izin Edar, Petani Karawang Waspada

Pupuk cair merek AKTAN yang diduga belum memiliki izin edar resmi, namun sudah beredar di kalangan petani Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pupuk cair organik merek AKTAN belakangan ramai beredar di wilayah Karawang. Produk yang dipasarkan dengan harga Rp90 ribu hingga Rp100 ribu per liter ini diklaim mampu meningkatkan hasil panen. Namun, dari penelusuran lapangan, muncul dugaan bahwa pupuk tersebut belum memiliki izin edar resmi dari Kementerian Pertanian.

Produk berlabel “Pupuk NPK Cair Organik AKTAN” serta “Asap Cair Murni Grade 3” diketahui diproduksi oleh Unit Pengolahan Limbah (UPL) Koperasi Karya Nugraha Jaya, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Temuan Investigasi Lapangan

Informasi awal diperoleh saat KabarGEMPAR.com memantau kegiatan demplot penanaman cabai di Dusun Kalenkupu, Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya. Dari hasil pemantauan, ditemukan penggunaan pupuk cair AKTAN. Untuk memastikan, tim membeli satu botol produk tersebut seharga Rp80 ribu.

Penelusuran kemudian berlanjut ke Linggarsari, Kecamatan Telagasari. Tim kembali membeli pupuk AKTAN organik dengan harga Rp95 ribu per botol. Fakta ini menunjukkan pupuk cair AKTAN memang sudah beredar di lapangan, meskipun status izin edarnya diduga belum jelas.

Pengakuan Distributor: Masih Tahap Uji Pasar

Dalam percakapan WhatsApp yang diperoleh redaksi, Didin, salah satu pihak distribusi, mengakui bahwa pupuk cair AKTAN sudah beredar di Kuningan, Purwakarta, dan sebagian Karawang. Ia menyebut produk tersebut masih dalam tahap “tes market” atau uji pasar, belum masuk kios resmi, serta izin edar masih dalam proses pengajuan.

Meski demikian, Didin juga mengakui adanya penjualan langsung ke petani melalui tim marketing lapangan.

Skema Harga Produk

Berdasarkan informasi dari pihak penjual yang dihubungi, harga pupuk cair AKTAN dipasarkan sebagai berikut:

Pupuk NPK Cair Organik: Rp95 ribu per liter

Pupuk Organik Cair: Rp90 ribu per liter

Asap Cair Murni Grade 3: Rp100 ribu per liter

Produk ini ditawarkan langsung ke petani, bukan melalui kios resmi, dengan pola distribusi berbasis tim lapangan sasaran kelompok tani.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Jika benar beredar tanpa izin edar, maka peredaran pupuk cair AKTAN berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

1. Permentan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah.

2. UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

3. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Karawang, Asep Agustian, SH., MH., pengakuan distributor bahwa izin edar masih dalam proses sudah cukup menjadi indikasi bahwa produk tersebut semestinya belum boleh dipasarkan.

“Begitu terjadi transaksi jual beli tanpa izin edar resmi, maka masuk ranah pidana. Ada sanksi yang jelas, baik dari UU Perlindungan Konsumen maupun UU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan,” tegas Asep.

Ia menambahkan, Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, Pasal 126 UU 22/2019 juga memberikan sanksi pidana berupa penjara 4 tahun dan denda Rp2 miliar bagi pihak yang mengedarkan sarana produksi pertanian tidak sesuai standar.

“Ini bukan sekadar soal administrasi izin, tapi sudah masuk ranah hukum. Aparat penegak hukum harus turun tangan agar tidak merugikan petani,” ujarnya.

Sorotan pada Pengawasan

Fenomena ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan di sektor pupuk. Kelangkaan pupuk subsidi mendorong petani mencari alternatif, meski legalitas dan kualitasnya belum sepenuhnya jelas. Jika dibiarkan, peredaran pupuk tanpa izin resmi dikhawatirkan menimbulkan kerugian besar bagi petani sekaligus melanggar aturan yang berlaku.

Laporan: Tim Kabar Karawang | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup