MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Mahkamah Konstitusi menegaskan wartawan tidak bisa langsung dijerat pidana atas karya jurnalistiknya.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Mahkamah Konstitusi menegaskan wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana maupun digugat secara perdata hanya karena menjalankan tugas jurnalistiknya. Perlindungan hukum terhadap wartawan dinilai sebagai instrumen konstitusional untuk menjamin kebebasan pers serta mewujudkan keadilan substantif.

Hal tersebut ditegaskan MK dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa wartawan kerap berada dalam posisi rentan saat menjalankan fungsi jurnalistik, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun kekuasaan lainnya. Karena itu, negara wajib menghadirkan perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif.

“Pemberian perlindungan hukum kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur dalam pertimbangan hukum putusan tersebut.

MK menilai penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kondisi ini dapat terjadi ketika proses hukum tidak lagi ditujukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik dan membatasi arus informasi kepada publik.

Perkara pengujian undang-undang ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan tidak terpisahkan dari fungsi, hak, kewajiban, serta peran wartawan. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melakukan kontrol sosial dengan menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Meski demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan hanya berlaku sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, mematuhi kode etik jurnalistik, dan taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers,” tegas Guntur.

MK menempatkan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia dan fondasi utama demokrasi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap wartawan tidak hanya melindungi individu pers, tetapi juga menjaga kepentingan publik atas hak memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *