Rancang Aturan Air Minum, DPRD Karawang Minta Pandangan Hukum dari Kanwil Jabar
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) kembali menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Karawang. Jumat (15 Juli 2025), Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Karawang hadir untuk melakukan mediasi dan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Karawang mewujudkan amanat PP No. 122 Tahun 2015.
Kakanwil Asep Sutandar bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divisi P3H) Funna Maulia Masaille serta tim Perancang Perundang‑undangan (PUU) hadir langsung menyambut tim Pansus DPRD Karawang, sesuai praktik konsultasi formal yang telah banyak dilakukan antara Kanwil Jabar dan DPRD di berbagai kabupaten/kota, seperti yang tercatat pada program konsultasi sebelumnya.
Dalam sambutannya, Asep Sutandar menegaskan: Raperda SPAM merupakan bagian dari pelaksanaan PP No. 122 Tahun 2015, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPAM agar memenuhi kebutuhan pokok air minum bagi masyarakat.
Penyelenggaraan SPAM harus mencakup seluruh proses pengembangan dan pengelolaan sarana-prasarana air minum secara profesional dan berkelanjutan, sesuai prinsip manajemen yang baik. Negara berkewajiban menjamin hak warga atas akses air minum dan regulasi harus menegaskan hal tersebut secara tegas.
Sementara itu, tim Pansus DPRD Karawang menyampaikan sejumlah pertanyaan substantif mengenai format penanggung jawab pelaksanaan, mekanisme pendanaan dan tarif, serta pengelolaan aset dan pelibatan swasta atau BUMD yang mungkin berperan dalam SPAM. Diskusi berlangsung konstruktif dan mendalam, dengan tujuan menyelaraskan muatan teknis dan hukum agar Raperda lebih kuat secara konstitusi dan berpihak pada masyarakat.
Kunjungan ini merupakan bagian dari sinergi berkelanjutan antara Kanwil Jabar dan DPRD daerah untuk memastikan produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan nasional, seperti yang telah dilakukan sebelumnya dalam konsultasi tentang Raperda Penanggulangan Gangguan Kesehatan Jiwa, Pengelolaan Sampah, dan lainnya.
Melalui proses konsultasi seperti ini, diharapkan Raperda SPAM Kabupaten Karawang dapat dirancang lebih akurat, responsif terhadap kebutuhan warga, serta selaras dengan prinsip kepastian hukum dan pelayanan publik yang transparan.
(KabarGEMPAR.com/berita berdasarkan data resmi Humas Kanwil Kemenkumham Jabar)

Laporan: Tim Kabar Jabar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com