RDP Dugaan Malpraktik RSUD Cabangbungin Disorot, Minim Kehadiran Anggota DPRD Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Dugaan malpraktik di RSUD Cabangbungin disorot publik. RDP Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus yang menimpa Bayu Fadillah justru minim kehadiran anggota dewan.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Dugaan malpraktik medis di RSUD Cabangbungin kembali menuai sorotan tajam setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada Selasa, 20 Januari 2026, dinilai tidak mencerminkan keseriusan dalam mengawal hak korban.

RDP yang membahas dugaan kelalaian medis terhadap pasien Bayu Fadillah hanya dihadiri dua dari 13 anggota Komisi IV. Minimnya kehadiran tersebut memicu kekecewaan keluarga korban dan masyarakat, terlebih kasus ini telah bergulir selama kurang lebih tujuh bulan tanpa kejelasan pertanggungjawaban medis.

Dalam forum tersebut terungkap bahwa Bayu Fadillah awalnya dirawat dengan diagnosis Demam Berdarah Dengue (DBD). Namun selama proses perawatan di RSUD Cabangbungin, kondisi pasien justru memburuk hingga berujung pada kehilangan bola mata kanan dan kebutaan permanen. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya kesalahan prosedur medis dan kelalaian penanganan pasien, yang masuk dalam kategori dugaan malpraktik serius.

Keluarga korban menilai, kerugian yang dialami Bayu bukan sekadar dampak medis biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang seharusnya dapat dicegah jika standar pelayanan kesehatan dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

Meski kehadiran anggota dewan sangat minim, pimpinan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menyatakan akan tetap menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil manajemen rumah sakit, termasuk Direktur Utama RSUD Cabangbungin, dr. Hj. Erni Herdiani, untuk dimintai klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan malpraktik yang terjadi.

RDP ini juga dihadiri perwakilan PERADI, Heri Wijaya, yang menegaskan kesiapan memberikan pendampingan hukum kepada korban. Ia menilai dugaan malpraktik ini tidak boleh dipandang ringan dan harus diuji secara hukum agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan publik.

Heri juga mengkritik minimnya kehadiran anggota DPRD dalam forum resmi tersebut, yang dinilainya mencederai fungsi pengawasan dan berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah.

Masyarakat mendesak agar dugaan malpraktik di RSUD Cabangbungin diusut secara transparan, profesional, dan berkeadilan, bukan hanya berhenti pada janji RDP semata. Penegakan akuntabilitas medis dinilai penting demi menjamin keselamatan pasien dan mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang.

Reporter: Wawan Yuries
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *