Reformasi Birokrasi Karawang Dinilai Perlu untuk Percepatan Pembangunan

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, kembali melakukan mutasi dan rotasi puluhan pejabat struktural sebagai bagian dari penataan organisasi dan reformasi birokrasi guna mendorong pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel di Kabupaten Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali melakukan mutasi dan rotasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka penataan birokrasi. Pada Senin (5/1/2026), sebanyak 63 pejabat struktural dilantik dan dipindahkan oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang terdiri atas 26 pejabat administrator, 35 pejabat pengawas, satu kepala pengawas, serta satu kepala puskesmas.

Kebijakan tersebut melanjutkan langkah sebelumnya yang dilakukan pada Rabu (31/12/2025), ketika pemerintah daerah melakukan mutasi dan rotasi terhadap ratusan ASN, meliputi pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, kepala puskesmas, serta ASN yang memperoleh kenaikan jabatan fungsional.

Selain mutasi dan rotasi, Bupati Aep juga melakukan restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) melalui merger, perampingan, serta penambahan beban kerja.

Kebijakan ini berdampak pada penghapusan sejumlah posisi strategis dan penggabungan beberapa dinas, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta penggabungan urusan pariwisata, pemuda, dan olahraga ke dalam satu dinas. Perubahan juga dilakukan pada dinas koperasi, perindustrian, perdagangan, serta sektor pertanian, ketahanan pangan, dan perikanan.

Langkah tersebut menuai beragam respons di kalangan internal birokrasi. Sejumlah ASN dikabarkan menilai kebijakan itu sebagai langkah yang berat dan menambah beban kerja. Namun, dari perspektif kebijakan publik, mutasi dan restrukturisasi tersebut dinilai sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik, Asep Agustian, menilai kebijakan yang ditempuh Bupati Karawang merupakan upaya merealisasikan janji politik untuk membangun birokrasi yang sehat, efektif, efisien, dan akuntabel. Menurutnya, penataan struktur dan evaluasi kinerja pejabat diperlukan agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih cepat dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Asep, yang akrab disapa Askun, menyatakan dukungannya terhadap rencana evaluasi kinerja pejabat setiap enam bulan sekali. Ia menilai mekanisme pemberian penghargaan dan sanksi berbasis kinerja penting untuk menciptakan birokrasi yang profesional dan proporsional.

“Evaluasi kinerja berkala harus dilakukan agar pejabat bekerja lebih cepat dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Askun, sejumlah program pembangunan di Karawang mulai menunjukkan hasil, terutama di sektor infrastruktur dan bantuan langsung kepada masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa percepatan pembangunan memerlukan dukungan pejabat yang responsif dan mampu bekerja secara efektif.

Di sisi lain, Askun juga mendorong pemerintah daerah untuk mengevaluasi kinerja pengadaan barang dan jasa. Ia menyoroti masih adanya proyek yang melewati batas waktu pelaksanaan serta dominasi kontraktor dari luar daerah dalam proyek-proyek besar.

“Jika kinerja masih lamban, rotasi dan mutasi perlu dilakukan. Reformasi birokrasi memang tidak selalu nyaman, tetapi penting untuk memastikan pemerintahan berjalan profesional dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, kebijakan mutasi dan rotasi yang ditempuh pemerintah daerah merupakan konsekuensi dari upaya penegakan disiplin dan peningkatan kinerja aparatur, sebagai bagian dari reformasi birokrasi di Kabupaten Karawang.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *