Remisi Massal HUT RI: 928 Napi Karawang Dapat Keringanan, Koruptor Tak Ketinggalan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Sebanyak 928 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menerima remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Tahun ini juga menjadi momen istimewa karena pemerintah memberikan Remisi Dasawarsa, penghargaan khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali, dengan jumlah penerima mencapai 957 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, menjelaskan remisi umum tahun ini terbagi dalam beberapa kategori.
“Remisi Umum I diterima 889 orang, Remisi Umum II sebanyak 25 orang, serta Remisi Umum II dengan subsider 14 orang,” kata Christo.
Dari segi besaran pengurangan hukuman, rinciannya yaitu:
150 orang mendapat remisi 1 bulan
153 orang 2 bulan
276 orang 3 bulan
193 orang 4 bulan
141 orang 5 bulan

15 orang mendapat remisi 6 bulan
Napi Korupsi & Perdagangan Orang Juga Kebagian
Berdasarkan klasifikasi kasus, remisi diberikan kepada:
511 orang kasus pidana umum
391 orang kasus narkoba
9 orang kasus tindak pidana korupsi
5 orang kasus perdagangan orang
Tidak ada penerima remisi dari kasus terorisme.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara sekaligus motivasi agar warga binaan terus mengikuti program pembinaan,” ujar Christo.
Menurutnya, di Lapas Karawang para warga binaan dibekali keterampilan, mulai dari pertanian, perikanan, bengkel motor, cukur rambut, hingga usaha roti dan perkopian. Bekal ini diharapkan dapat menjadi modal hidup saat kembali ke masyarakat.
Remisi Dasawarsa: Hadiah 10 Tahunan
Untuk kategori Remisi Dasawarsa 2025, sebanyak 957 warga binaan menerima pengurangan hukuman dengan rincian:
890 orang Remisi Dasawarsa I (RD-I)
22 orang Remisi Dasawarsa II (RD-II)
16 orang Remisi Dasawarsa Pidana Denda I (RDDP-I)
29 orang Remisi Dasawarsa Pidana Denda II (RDDP-II)
Bupati Karawang: Remisi Adalah Kesempatan
Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang turut hadir dalam acara penyerahan remisi, menegaskan bahwa momen kemerdekaan juga menjadi kebahagiaan bagi warga binaan.
“Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tapi juga peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan menata masa depan lebih baik,” ucapnya.
Hingga 17 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Karawang tercatat 1.161 orang, terdiri dari 113 tahanan dan 1.048 narapidana. Dari jumlah tersebut, 862 orang di antaranya berasal dari Karawang.
Reporter: Dedi Junaedi