Rencana Usaha Ternak Ayam di Lahan Sawah Produktif Karawang Disorot, Ada Potensi Langgar Aturan

Ilustrasi: Lokasi sawah yang akan dibangun kandang ternak ayam potong, lokasi Dusun Cikeris Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Rencana pembangunan peternakan ayam potong broiler di Dusun Cikeris, Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, menuai sorotan publik. Sebelumnya, rencana tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sejumlah warga menyuarakan keresahan atas potensi dampak lingkungan, seperti pencemaran bau dan risiko limbah.

Namun menurut pihak yang mengurus perizinan, masalah tersebut telah diselesaikan. Mereka menyatakan bahwa warga sudah menandatangani persetujuan, dan sebagian masyarakat kini mendukung pembangunan kandang ayam tersebut. Saat ini, proses pengajuan perizinan kepada instansi terkait masih berjalan.

Meski demikian, persoalan baru kembali mencuat: apakah pembangunan usaha peternakan diperbolehkan di atas lahan sawah produktif, khususnya jika lahan tersebut masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)?

Regulasi Ketat Lindungi Sawah Produktif

Secara hukum, masyarakat tidak dapat mendirikan usaha di atas lahan sawah produktif secara sembarangan. Terlebih jika lahan itu telah masuk dalam kategori LSD atau LP2B, yang dipetakan oleh Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas melarang alih fungsi lahan tanpa izin.

Pasal 44 ayat (1) menyatakan:

“Setiap orang yang mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan secara tidak sah dikenakan sanksi administratif dan pidana.”

Sementara itu, Pasal 73 dari undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku alih fungsi lahan LP2B tanpa izin.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B mengatur bahwa alih fungsi hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat:

1. Untuk kepentingan strategis nasional atau daerah;

2. Mendapat persetujuan dari kementerian terkait;

3. Disertai kompensasi berupa lahan pengganti.

Syarat Mendirikan Usaha Peternakan Ayam Potong

Pelaku usaha wajib memenuhi berbagai syarat administratif dan teknis sebelum membangun peternakan ayam broiler. Beberapa di antaranya meliputi:

1. Surat Izin Usaha Peternakan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB);

2. Izin Lingkungan atau Persetujuan Lingkungan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

3. Izin Lokasi dan Tata Ruang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten;

4. Rekomendasi teknis dari Dinas Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup;

5. Komitmen pengelolaan limbah untuk mencegah pencemaran lingkungan sekitar.

Jika pelaku usaha menggunakan lahan LSD atau LP2B, maka mereka tidak akan mendapatkan izin lokasi, kecuali status lahan tersebut telah diubah oleh dinas terkait dan disetujui oleh pemerintah pusat.

Potensi Masalah Jika Izin Tak Dipenuhi

Jika peternakan tetap dibangun tanpa memenuhi ketentuan perizinan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi, antara lain:

Pencabutan izin usaha;

Penghentian kegiatan sementara atau permanen;

Kewajiban memulihkan fungsi lingkungan;

Sanksi pidana, jika terdapat unsur kesengajaan dan terbukti merusak lingkungan.

Pengawasan Pemerintah Daerah Diuji

Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal, perlu bersikap tegas dalam memverifikasi status lahan serta menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan terhadap sawah produktif.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Camat Kutawaluya belum memberikan tanggapan atas rekomendasi yang akan diberikan terhadap permohonan rencana usaha tersebut.

Laporan: Dedi Iskandar | Editor: Hardi Hanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup