Rotasi 561 Kepala Sekolah di Karawang, Bupati Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap kepala sekolah. Total sebanyak 561 jabatan kepala sekolah dirombak sebagai bagian dari penataan birokrasi pendidikan berbasis kinerja.
Pelaksanaan tahap awal dilakukan pada Kamis (2/4/2026), dengan sebanyak 353 kepala sekolah menerima Surat Keputusan (SK) dalam pelantikan yang dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di SMPN 2 Telukjambe Timur.
Dalam sambutannya, Aep menegaskan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi merupakan bagian dari dinamika birokrasi yang harus dijalankan secara bersih dan profesional.
“Rotasi dan mutasi ini hal yang biasa. Tapi kami pastikan dilakukan tanpa pungutan apa pun, serta tidak ada praktik jual beli jabatan,” ujar Aep.
Ia menekankan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar dalam membentuk generasi masa depan. Menurutnya, sektor pendidikan memiliki peran strategis dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
“Jabatan itu bukan hak, tetapi amanah. Kepala sekolah adalah pencetak generasi ke depan, sehingga pelayanan pendidikan harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi ini menggunakan pendekatan manajemen talenta.
Menurutnya, seluruh kepala sekolah telah melalui proses pemetaan berdasarkan kinerja, kapasitas, dan kemampuan manajerial, sehingga penempatan dilakukan secara objektif dan sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
“Ini bagian dari penataan sistem kepemimpinan pendidikan. Kami ingin memastikan setiap kepala sekolah berada di posisi yang tepat,” ujarnya.
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikbud Karawang, Joean Himawan. Ia menyebut seluruh proses telah melalui tahapan evaluasi berbasis assessment yang terukur.
“Penempatan ini bukan keputusan mendadak. Semua sudah melalui pemetaan panjang dengan metode manajemen talenta,” kata Joean.
Ia menambahkan, sistem tersebut bertujuan menghilangkan praktik subjektivitas dalam penempatan jabatan, termasuk menghindari faktor kedekatan.
“Semua berdasarkan kompetensi dan kinerja. Tidak ada ruang untuk penilaian subjektif,” tegasnya.
Kebijakan rotasi dan mutasi terhadap 561 kepala sekolah ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah pendidikan di Kabupaten Karawang. Pemerintah daerah berharap langkah ini mampu meningkatkan kualitas pendidikan secara merata di seluruh wilayah.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
