Sebaran SMA Negeri di Karawang Belum Merata, Pemerintah Diminta Patuhi Amanat Pemerataan Pendidikan
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Ketimpangan sebaran Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Sejumlah kecamatan tercatat belum memiliki SMA negeri, sehingga memunculkan desakan agar pemerintah melakukan pemerataan fasilitas pendidikan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen tahun 2026, dari 30 kecamatan di Kabupaten Karawang, distribusi SMA negeri masih terkonsentrasi di beberapa wilayah tertentu.
Beberapa kecamatan bahkan tercatat belum memiliki SMA negeri, di antaranya Tirtamulya, Rengasdengklok, Pakisjaya, Jayakerta, Cilamaya Kulon, Purwasari, dan Cilebar. Kondisi ini membuat sebagian siswa harus menempuh jarak yang lebih jauh untuk mengakses sekolah negeri.
Sebaliknya, beberapa kecamatan memiliki lebih dari satu SMA negeri. Misalnya Klari, Cikampek, Telukjambe Timur, dan Karawang Timur masing-masing memiliki dua SMA negeri. Sementara Karawang Barat menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni empat SMA negeri.
Amanat Pemerataan dalam Undang-Undang
Ketimpangan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pemerataan pendidikan yang diatur dalam berbagai regulasi nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 5 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Selain itu, Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Kewajiban pemerataan akses pendidikan juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) sebagai kewenangan pemerintah provinsi.
Dengan demikian, pembangunan dan pemerataan SMA negeri di wilayah kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dengan mempertimbangkan kebutuhan dan pemerataan akses masyarakat.
Dampak bagi Akses Pendidikan
Pengamat pendidikan menilai, ketimpangan distribusi sekolah negeri dapat berdampak pada keterbatasan akses pendidikan bagi siswa di wilayah yang belum memiliki SMA negeri.
Selain harus menempuh jarak lebih jauh, kondisi ini juga berpotensi memperketat persaingan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sekolah negeri yang sudah ada.
“Pemerintah perlu melakukan pemetaan kebutuhan sekolah secara objektif. Wilayah yang belum memiliki SMA negeri seharusnya menjadi prioritas pembangunan,” ujar salah satu pemerhati pendidikan.
Perlu Perencanaan Berbasis Kebutuhan Wilayah
Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah daerah dapat melakukan evaluasi terhadap distribusi SMA negeri di Karawang.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pembangunan sekolah baru benar-benar mengacu pada prinsip pemerataan akses pendidikan, sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dengan pemerataan fasilitas pendidikan, diharapkan seluruh siswa di Kabupaten Karawang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan menengah negeri tanpa terkendala jarak maupun keterbatasan daya tampung sekolah.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
