Sekolah Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Pemkab Bandung Barat Dinilai Abaikan Tanggung Jawab Konstitusional
BANDUNG BARAT | KabarGEMPAR.com – Bangunan sekolah dasar di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih dalam kondisi rusak berat tanpa perbaikan berarti dari pemerintah daerah. Di tengah gencarnya janji peningkatan mutu pendidikan, kenyataannya, anak-anak di pelosok KBB justru terpaksa belajar di bangunan lapuk dan bergiliran ruang kelas karena keterbatasan sarana.
Kondisi paling memprihatinkan tampak di SD Negeri 2 Cimarel, Kampung Babakan Cisarua, Desa Cibitung, Kecamatan Rongga. Sebagian ruang kelas di sekolah itu jebol akibat longsor sejak beberapa tahun lalu, sementara lantai di sejumlah ruangan lainnya telah ambles. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Teu aya perobihan (belum ada perubahan),” ujar Ajat Sudrajat, guru SDN 2 Cimarel, sebagaimana dikutip dari harian Pikiran Rakyat, edisi Senin (10/11/2025).
“Kirang maksimal dina kenyamanan margi bangunan memprihatinkan. Paur runtuh, kenteng tos balocor (Pembelajaran jadi tidak maksimal karena bangunan memprihatinkan. Kami khawatir runtuh, genting pun sudah bocor),” tambahnya.
Karena ruang belajar hanya tersisa lima kelas dari enam yang seharusnya, siswa kelas I dan II terpaksa belajar bergiliran. Kelas I masuk pukul 06.30–10.00, sedangkan kelas II mulai pukul 10.00–12.30. Sistem darurat ini membuat proses pembelajaran tidak efektif dan berisiko terhadap keselamatan.
Pihak sekolah mengaku telah mengajukan bantuan perbaikan kepada Pemkab Bandung Barat, namun belum mendapat tanggapan. Padahal, bangunan SDN 2 Cimarel juga dipakai oleh siswa SMP Terbuka Rongga, yang berdiri agar anak-anak di daerah terpencil tetap bisa melanjutkan sekolah menengah tanpa harus menempuh jarak jauh.
SDN Cantrawayang di Cipongkor Juga Tak Kunjung Diperbaiki
Kondisi serupa juga dialami SDN Cantrawayang di Desa Karangsari, Kecamatan Cipongkor. Salah satu ruang kelasnya yang ambruk bertahun-tahun lalu belum juga dibangun kembali. Ironisnya, pemerintah daerah justru mengalokasikan dana rehabilitasi untuk dua ruang kelas lain dan ruang UKS – bukan untuk membangun ruang kelas yang roboh.
Situasi ini menimbulkan kritik terhadap Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, yang dinilai belum menunjukkan komitmen serius terhadap pemenuhan hak pendidikan dasar warganya.
Langgar Amanat Konstitusi dan Undang-Undang
Para pemerhati pendidikan menilai, pembiaran terhadap kondisi sekolah rusak merupakan bentuk kelalaian pemerintah daerah terhadap amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
1. Pasal 31 Ayat (1) dan (3) UUD 1945 menegaskan bahwa:
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
“Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.”
2. Pasal 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur:
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.”
3. Dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa urusan pemerintahan bidang pendidikan dasar merupakan kewenangan wajib pemerintah kabupaten/kota.
Artinya, perbaikan dan pemeliharaan sarana sekolah dasar adalah tanggung jawab penuh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
4. Sementara itu, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara layanan publik, termasuk pemerintah daerah, memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan layak.
Dengan demikian, kondisi bangunan sekolah yang nyaris roboh dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan publik dasar.
Pengamat: Bisa Dikenai Sanksi Administratif
Pengamat kebijakan publik, Praktisi Hukum, Ibnu Mahtumi, menilai Pemkab Bandung Barat bisa dikenai evaluasi dan sanksi administratif jika terbukti lalai menjalankan urusan pemerintahan wajib di bidang pendidikan.
“Pemerintah daerah wajib memastikan sarana pendidikan dasar dalam kondisi aman. Bila dibiarkan rusak bertahun-tahun tanpa tindakan, itu jelas bentuk kelalaian yang bisa dilaporkan ke Ombudsman RI,” ujar Dadan.
Ia menegaskan, masyarakat berhak melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik apabila pemerintah daerah gagal menyediakan fasilitas pendidikan yang layak.
Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata
Warga Kecamatan Rongga dan Cipongkor kini berharap Bupati Jeje Ritchie Ismail segera turun langsung meninjau sekolah-sekolah rusak dan memasukkan program perbaikan dalam APBD Perubahan 2025.
“Kami hanya ingin anak-anak belajar dengan tenang, tanpa takut atap runtuh,” kata Ajat, dikutip dari Pikiran Rakyat.
Kondisi pendidikan dasar di Bandung Barat kini menjadi cermin lemahnya perhatian pemerintah terhadap hak-hak konstitusional masyarakat. Jika tidak segera ditangani, pemerintah daerah bukan hanya menyalahi undang-undang, tetapi juga mengabaikan masa depan generasi muda di pedesaan.
Laporan: Tim Kabar Bandung Barat
