Sekolah Swasta Jawa Barat Diintimidasi Pemprov, Diduga Gugatan Kepgub PAPS di PTUN Bandung
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Ketua Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat, Ade D Hendriana, menyesalkan adanya dugaan intimidasi terhadap sekolah swasta saat proses gugatan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat tentang Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Perkara ini kini memasuki tahap sidang dismisal yang digelar pada 7 dan 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan surat kuasa. Namun, di tengah jalannya persidangan, Pemprov Jawa Barat selaku pihak tergugat justru diduga melakukan tekanan agar gugatan dicabut.
“Melakukan intimidasi pada masa pemeriksaan perkara merupakan hal yang tidak dibenarkan,” tegas Ade, Selasa (19/8/2025).
Hakim Langsung Tegur Pemprov
Ade mengungkapkan, dugaan intimidasi tersebut sudah dilaporkan pihaknya kepada majelis hakim dalam sidang kedua pada 14 Agustus 2025. Majelis hakim pun dikabarkan langsung memberikan teguran keras kepada tergugat agar tidak melakukan intimidasi dalam bentuk apapun.
“Karena harus menghargai proses hukum, terlebih intimidasinya itu untuk mencabut gugatan ke PTUN,” ujarnya.
Gugatan FKSS: Jalur Sah Koreksi Kebijakan Publik
FKSS menegaskan gugatan ini bukan bentuk perlawanan anarkis, melainkan jalur hukum untuk mengoreksi kebijakan publik yang dinilai merugikan sekolah swasta.

“Gugatan PTUN ini merupakan langkah terakhir FKSS Jawa Barat dalam menyikapi kebijakan PAPS. Dalam sistem hukum, melakukan gugatan adalah mekanisme yang sah untuk menguji suatu kebijakan,” tegas Ade.
Latar Belakang: Kenapa PAPS Digugat?
Program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) diluncurkan Pemprov Jawa Barat dengan tujuan mulia: memastikan anak usia sekolah tetap bisa menempuh pendidikan, terutama di tingkat SMA/SMK. Namun, implementasi kebijakan ini memunculkan kontroversi.
Sekolah swasta menilai PAPS diskriminatif dan berpotensi mematikan sekolah non-negeri. Pasalnya, bantuan biaya pendidikan dan intervensi pemerintah lebih banyak diarahkan ke sekolah negeri, sementara sekolah swasta justru ditinggalkan.
FKSS berargumen, alih-alih memperluas akses pendidikan, kebijakan ini justru membuat banyak sekolah swasta kehilangan murid, menghadapi beban operasional berat, dan terancam gulung tikar.
“Jika tujuan utamanya mencegah anak putus sekolah, maka seharusnya pemerintah juga memperkuat peran sekolah swasta, bukan hanya menumpuk fasilitas di sekolah negeri,” kata Ade.
Pertarungan Hukum yang Menentukan
Kasus PAPS di PTUN Bandung bukan sekadar sengketa administratif, melainkan pertarungan arah pendidikan Jawa Barat ke depan: apakah pemerintah akan berjalan sendirian dengan kebijakan top-down, atau membuka ruang kolaborasi dengan sekolah swasta yang selama ini turut menopang pendidikan menengah.
FKSS menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum ini sampai ada kepastian hukum. “Kami hanya ingin keadilan dan perlakuan yang setara bagi sekolah swasta,” tandas Ade.
Laporan: Tim Kabar Jabar | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com