Sempat Mangkir, Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Setelah sempat tidak hadir pada panggilan pertama, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, Nyumarno, akhirnya memenuhi pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap perizinan dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus ini turut menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama ayahnya HM Kunang serta pihak swasta Sarjan.
Nyumarno tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (12/1/2026). Ia datang dengan raut wajah tenang, didampingi sejumlah staf, memasuki ruang pemeriksaan penyidik.
Sempat Absen, KPK Catat Mangkir
Nama Nyumarno sebelumnya menjadi sorotan publik lantaran tidak hadir dalam pemeriksaan KPK pada Kamis (8/1/2026). Ketidakhadirannya sempat dicatat penyidik sebagai mangkir, meski label tersebut langsung dibantah oleh yang bersangkutan.
Nyumarno menegaskan absennya pada panggilan pertama bukan bentuk penghindaran, melainkan akibat kendala administratif.
“Undangannya belum sampai ke alamat rumah sesuai KTP maupun ke kantor DPRD,” katanya.
Ia mengaku baru menerima kepastian panggilan setelah berkomunikasi langsung dengan pihak KPK.
“Setelah komunikasi dengan admin penyidik KPK, hari ini saya hadir dan kooperatif,” ujarnya.
Pemeriksaan Krusial, Aliran Uang Diduga Libatkan Banyak Aktor
Dalam perkara ini, KPK menilai kehadiran para saksi, termasuk dari unsur legislatif daerah, sangat krusial. Penyidik tengah menelusuri alur komunikasi dan aliran dana suap yang diduga melibatkan sejumlah aktor penting di lingkaran eksekutif, legislatif, serta pihak swasta.
Kasus dugaan suap perizinan dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi disebut sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di wilayah tersebut, dengan indikasi praktik jual beli kewenangan, manipulasi proyek, serta pembagian fee yang berlangsung sistematis.
Berdasarkan konstruksi perkara KPK, Ade Kuswara diduga secara rutin meminta “ijon” paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang. Total uang yang diduga mengalir mencapai Rp9,5 miliar, diserahkan dalam beberapa tahap. Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga menerima aliran dana lain hingga total keseluruhan mencapai sekitar Rp14,2 miliar.
Publik Menanti Peran Nyumarno
Kehadiran Nyumarno dalam pemeriksaan kali ini menjadi perhatian luas publik. Sebagai anggota DPRD, posisinya dinilai strategis dalam fungsi penganggaran dan pengawasan, terutama terhadap proyek-proyek daerah yang kini berada di bawah bidikan KPK.
Masyarakat menanti sejauh mana keterangan Nyumarno akan membuka tabir jaringan korupsi yang selama ini diduga mengakar di tubuh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KabarGEMPAR.com akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari komitmen jurnalisme kritis, independen, dan berpihak pada kepentingan publik.
Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com
