Sidak Ombudsman di Pasar Induk Beras Cipinang, Omzet Anjlok 50% dan 80% Pekerja Nganggur!
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur, Senin (11/8/2025). Sidak ini dilakukan untuk memantau perdagangan beras di tengah memanasnya isu beras “oplosan” yang ramai diperbincangkan publik dalam beberapa pekan terakhir.
Hasil pantauan Ombudsman RI di lapangan mengungkap fakta mencengangkan. Sejumlah pedagang di PIBC mengaku mengalami penurunan penjualan hingga 20–50 persen sejak isu tersebut mencuat.> “Biasanya mereka menjual 15–20 ton beras per hari, tapi sekarang hanya 6–10 ton,” ujar Yeka di lokasi.
Data resmi Pengelola PIBC pun menguatkan keluhan pedagang. Perbandingan data periode 1–10 Juli 2025 dan 1–10 Agustus 2025 menunjukkan penurunan volume beras masuk sebesar 22,97 persen dan beras keluar sebesar 20,84 persen.
Harga Naik, Pekerja Bongkar Muat Banyak Menganggur
Selain penurunan omzet, Ombudsman juga mencatat kenaikan harga beras di PIBC. Harga termurah kini berada di kisaran Rp13.150, sedangkan harga termahal mencapai Rp14.760 per kilogram. Rata-rata, harga naik sekitar Rp200 dalam dua minggu terakhir.
Kondisi ini berdampak langsung pada pekerja bongkar muat. Berdasarkan data Koperasi Jasa Pekerja Bongkar Muat PIBC, dari sekitar 1.200 anggota, sebanyak 80 persen tidak bekerja akibat menurunnya volume transaksi di pasar induk tersebut.
“Situasi ini memerlukan perhatian serius pemerintah. Perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dengan perlindungan pelaku usaha dan pekerja,” tegas Yeka.
Gudang Pangan Subsidi Kosong

Di hari yang sama, Ombudsman RI juga meninjau Gudang PT Food Station Tjipinang Jaya. Hasilnya, stok beras untuk program Pangan Subsidi kosong sejak terakhir disalurkan pada 9 Agustus 2025.
Yeka mengingatkan, proses penegakan hukum terkait isu beras oplosan tidak boleh mengganggu layanan publik, termasuk distribusi pangan subsidi bagi warga DKI Jakarta.
Ombudsman juga sempat memantau proses uji mutu bersama Tim Quality Control PT Food Station terhadap lima sampel beras. Hasilnya, kadar air, butir patah, menir, dan derajat sosoh dinyatakan sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Ombudsman RI berjanji akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari solusi, agar pasar kembali bergairah tanpa mengorbankan transparansi dan kualitas perdagangan beras.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com