SMK Ristek Terapkan Hybrid Learning, Tatap Muka Cuma Sekali Seminggu, Apakah Melanggar Aturan?

Ilustrasi

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – SMK Ristek menerapkan sistem pembelajaran hybrid atau campuran, dengan metode unik. Tatap muka hanya dilakukan setiap hari Jumat, sementara hari lainnya siswa mengikuti pembelajaran secara daring dari rumah. Kebijakan ini menuai perhatian publik dan mempertanyakan legalitasnya, apakah sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan?

Model ini diterapkan untuk menyesuaikan dengan kondisi siswa yang berasal dari wilayah-wilayah jauh, yang jika dipaksakan datang setiap hari akan menyulitkan dari segi waktu dan biaya.

“Anak-anak datang ke sekolah cuma hari Jumat. Selebihnya belajar online. Sekitar 30 siswa ikut model ini, kebanyakan dari daerah pelosok,” ujar Reja Fahmi, operator SMK Ristek, saat ditemui tim KabarGEMPAR.com pada Senin (2/6/2025).

Pembelajaran hybrid menggabungkan metode tatap muka langsung (luring) dan pembelajaran daring (online). Sistem ini sebenarnya telah didorong oleh Kementerian Pendidikan sejak masa pandemi COVID-19, dan hingga kini masih relevan, terutama di wilayah dengan tantangan geografis.

Namun, untuk sekolah kejuruan seperti SMK, model ini harus memenuhi sejumlah ketentuan, khususnya terkait pembelajaran produktif atau praktik keahlian siswa.

Menurut regulasi yang berlaku, seperti Permendikbud No. 23 Tahun 2020 tentang Standar Proses Pendidikan dan surat edaran Dirjen Vokasi:
Sekolah boleh menerapkan hybrid learning, dengan catatan:
Ada izin resmi atau laporan tertulis ke Dinas atau Cabang Dinas Pendidikan.
Mata pelajaran kejuruan tidak boleh 100% daring, tetap wajib ada praktik tatap muka.
Sekolah harus menyimpan dokumentasi kegiatan daring mulai dari absensi, tugas, log kegiatan belajar.

Langkah SMK Ristek merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi sosial-geografis siswa. Selama tetap sesuai regulasi, kebijakan ini dapat menjadi contoh baik bagi sekolah lain di daerah terpencil. Namun, sekolah juga perlu memastikan bahwa kualitas pembelajaran tidak dikorbankan demi fleksibilitas.

Pembelajaran hybrid adalah kebijakan legal dan diakui pemerintah, namun tidak bisa diterapkan sembarangan. Sekolah harus tetap memprioritaskan mutu, memastikan kegiatan praktik berjalan, serta transparan kepada dinas dan masyarakat.

SMK, khususnya, wajib menghindari pembelajaran full daring. Praktik kejuruan tidak bisa digantikan sepenuhnya dengan pembelajaran online.

Reporter: Tim Kabar Karawang | Editor: Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup