SOP Wartawan

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) WARTAWAN
KabarGEMPAR.com

1. Tujuan

SOP ini bertujuan memberikan panduan standar dalam peliputan, penulisan, dan publikasi berita yang sesuai dengan kaidah jurnalistik, kode etik pers, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku bagi seluruh wartawan KabarGEMPAR.com, termasuk reporter, redaktur lapangan, dan kontributor dalam menjalankan tugas jurnalistik.

3. Tugas dan Tanggung Jawab

Wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyajikan informasi yang faktual dan berimbang.

Wartawan wajib menjaga integritas, akurasi, dan objektivitas dalam setiap peliputan.

Wartawan dilarang menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apa pun yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

4. Prosedur Peliputan

4.1. Penugasan

Wartawan menerima penugasan dari redaktur/editor atau dapat mengusulkan ide liputan.

Setiap liputan harus memiliki nilai berita dan relevan dengan visi media.

4.2. Identitas

Wartawan wajib membawa dan menunjukkan ID Pers KabarGEMPAR.com saat melakukan peliputan.

Wartawan harus memperkenalkan diri secara sopan dan jelas kepada narasumber.

4.3. Wawancara dan Dokumentasi

Gunakan alat perekam atau catatan tertulis untuk validasi informasi.

Dilarang melakukan wawancara tanpa izin narasumber, terutama dalam bentuk rekaman audio atau video.

Ambil dokumentasi (foto/video) yang relevan dan sesuai dengan etika jurnalistik.

4.4. Verifikasi Data

Seluruh data dan kutipan wajib diverifikasi minimal melalui dua sumber (prinsip cover both sides).

Hindari penyebaran hoaks, berita yang tendensius, atau framing yang tidak objektif.

4.5. Penulisan Berita

Gunakan bahasa yang jelas, lugas, dan sesuai dengan kaidah Ejaan Bahasa Indonesia (EYD).

Berita wajib memuat unsur 5W + 1H (What, Who, When, Where, Why, dan How).

Hindari memasukkan opini pribadi dalam penulisan berita.

4.6. Penyuntingan dan Publikasi

Setiap berita wajib melalui proses penyuntingan oleh redaktur sebelum diterbitkan.

Gunakan sistem manajemen konten (CMS) sesuai dengan hak akses masing-masing wartawan.

5. Kode Etik

Menaati Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Menjaga kerahasiaan identitas narasumber jika diminta.

Bersikap adil, tidak memihak, dan menjaga keberimbangan informasi dalam setiap pemberitaan.

6. Keamanan dan Etika di Lapangan

Tidak memaksa narasumber untuk memberikan pernyataan.

Menghindari terjadinya konflik fisik maupun verbal saat peliputan.

Menjaga nama baik media dan citra profesi wartawan dalam setiap aktivitas jurnalistik.

7. Pelaporan dan Evaluasi

Wartawan wajib menyerahkan laporan hasil peliputan kepada redaksi maksimal dalam waktu 1×24 jam setelah peliputan.

Redaksi akan melakukan evaluasi mingguan terhadap kualitas dan kuantitas hasil liputan wartawan.

8. Sanksi

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam SOP ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, meliputi:

Teguran lisan atau tertulis.

Penangguhan penugasan sementara.

Pemutusan kerja sama secara permanen.

Kontak Redaksi KabarGEMPAR.com
Jl. Raya Proklamasi No. 69, Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat 41352
Telp: 0852-8226-9123 / 0821-2833-8379
Email: redaksi.kabargempar@gmail.com

Tutup