Status PPPK Paruh Waktu Siap Dialihkan Menjadi Penuh Waktu, Berdasarkan Aturan Menpan RB, Begini Skemanya

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, pengalihan status dilakukan bertahap dengan syarat kinerja baik dan ketersediaan formasi. (Foto: Menpan RB)

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) resmi menerbitkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang membuka peluang pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola kepegawaian, khususnya dalam menjawab kebutuhan tenaga profesional di instansi pemerintah serta menjamin kesejahteraan dan kejelasan karier bagi para PPPK yang selama ini bekerja secara paruh waktu.

Skema Pengalihan: Tidak Otomatis, Tapi Bertahap

Pengalihan status PPPK dari paruh waktu ke penuh waktu tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui mekanisme administratif yang ketat dan bertahap.

Beberapa tahapan utama yang harus dilalui, antara lain:

1. Penetapan kebutuhan formasi oleh instansi pemerintah (PPK) yang akan mengusulkan posisi penuh waktu berdasarkan kebutuhan organisasi.

2. Verifikasi dan persetujuan oleh Kemenpan-RB atas usulan tersebut.

3. Evaluasi kelayakan oleh BKN, termasuk dokumen dan rekam jejak kinerja PPPK yang bersangkutan.

4. Penetapan perubahan status dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu apabila semua persyaratan telah terpenuhi dan disetujui.

Syarat dan Ketentuan Pengalihan

Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi PPPK agar dapat dialihkan statusnya, antara lain:

Memiliki kinerja baik, dibuktikan dengan hasil evaluasi berkala oleh instansi.

Adanya kebutuhan formasi di instansi tersebut, serta kesesuaian antara kompetensi individu dengan jabatan yang diusulkan.

Ketersediaan anggaran, mengingat PPPK penuh waktu memerlukan dukungan pembiayaan yang lebih besar.

Rekomendasi resmi dari PPK, sebagai bentuk persetujuan di tingkat internal instansi.

Hak dan Fasilitas PPPK Penuh Waktu

Bagi PPPK Paruh Waktu yang berhasil dialihkan menjadi penuh waktu, pemerintah menjamin pemberian hak-hak sebagaimana ASN PPPK pada umumnya. Termasuk di antaranya:

Jam kerja penuh sesuai ketentuan ASN.

Gaji dan tunjangan sesuai regulasi.

Akses terhadap program pelatihan, pengembangan kompetensi, serta perlindungan jaminan sosial.

Peluang pengembangan karier dan keikutsertaan dalam sistem manajemen talenta nasional.

Tanggapan Publik dan Sorotan Pengawasan

Meski kebijakan ini mendapat sambutan positif, sejumlah elemen masyarakat dan forum tenaga honorer tetap mendorong agar proses pelaksanaan dilakukan secara terbuka, adil, dan akuntabel.

“Pemerintah pusat sudah membuat regulasinya, sekarang tantangan terbesarnya ada di daerah. Apakah formasi akan diusulkan terbuka, dan prosesnya bisa diawasi bersama?” ujar Ahmad S., perwakilan Forum Honorer Nasional, kepada wartawan.

Ia menambahkan, penting agar pengalihan ini tidak menjadi program elitis yang hanya menguntungkan sebagian pihak tanpa memperhatikan prinsip keadilan.

Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup