Suara Rakyat Menggema, Pertanyakan DBHP Rp71,7 Miliar yang Hilang Jejak

Suara rakyat menggema pertanyakan DBHP Rp71,7 miliar yang hilang jejak.

PURWAKARTA | KabarGEMPAR.com – Suasana ruang rapat DPRD Purwakarta, mendadak hening. Ketika Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Ir. Zaenal Abidin, MP melontarkan dua pertanyaan yang membuat pejabat Pemkab terdiam.

“Sepakatkah anda semua untuk mengusut ke mana aliran DBHP 2016–2018?”
“Sepakatkah anda bahwa penundaan DBHP ini adalah pidana?”

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komunitas Madani Purwakarta (KMP), Jumat (29/8/2025),

Suara itu menggema, tak ada jawaban tegas. Wajah para pejabat yang hadir, mulai dari Kabag Hukum, Kadis Kominfo, Kadis DPMD, Kepala Inspektorat, hingga Kepala BKAD, terlihat saling berpandangan.

Zaenal mengatakan, penundaan dana hanya sah jika memenuhi dua syarat:

  1. Force majeure dengan adanya penetapan resmi status darurat bencana.
  2. Krisis fiskal dengan bukti dokumen resmi defisit akibat transfer pusat terpangkas.

“Faktanya, Purwakarta tidak pernah menetapkan status darurat. Transfer pusat pun normal. Jadi, penundaan ini jelas melanggar hukum,” ujarnya.

Zaenal menegaskan, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kewenangan) serta Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 15 UU Tipikor (tindak pidana korupsi).

DBHP Tidak Pernah Sampai ke Desa

Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) adalah hak mutlak desa. Setiap tahun, dana ini dialokasikan dalam APBD sebagai bagian dari kewajiban kabupaten kepada pemerintahan desa.

Namun, sejak 2016 hingga 2018, dana sebesar Rp71,7 miliar yang seharusnya diterima desa-desa di Purwakarta justru tak pernah sampai.

Ketua DPRD Purwakarta, Sri Puji Utami, dalam forum resmi RDPU, menegaskan tiga hal:

  1. Tidak ada persetujuan DPRD atas penundaan atau pengalihan alokasi DBHP.
  2. Tidak ada kondisi luar biasa berupa force majeure atau krisis fiskal pada periode 2016–2018.
  3. Tidak ada dokumen resmi perubahan APBD yang membatalkan alokasi DBHP untuk desa.

“DBHP adalah hak desa. Penundaan tanpa dasar sah adalah pelanggaran serius,” ujar Sri Puji Utami dengan nada tinggi.

Dugaan Aliran Dana

Pertanyaan terbesar publik kini adalah: ke mana dana Rp71,7 miliar itu mengalir?

Apakah masuk ke rekening pihak tertentu? Apakah dialihkan untuk proyek pembangunan lain di luar peruntukan desa? Ataukah hanya parkir di kas daerah dan dipakai tanpa prosedur hukum yang jelas?

Sekretaris Jenderal KMP, Agus M Yasin, SH, mendesak DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus). “Jangan sampai kasus ini berhenti di meja rapat. DPRD punya kewajiban menelusuri dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.

KMP Ancam Jalur Hukum

KMP menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka mendesak transparansi informasi publik dan mengingatkan potensi pelanggaran Obstruction of Justice sebagaimana diatur Pasal 52 UU KIP, Pasal 55–56 KUHP, serta Pasal 21 UU Tipikor.

“Kami siap menempuh jalur hukum jika informasi ini ditutupi. Publik berhak tahu,” tegas Agus.

Kasus DBHP 2016–2018 membuka mata publik bahwa pengelolaan keuangan daerah masih rawan penyimpangan. KMP menegaskan akan terus mengawal, sementara desa-desa berharap hak mereka segera dipulihkan.

Pertanyaan besar pun menggantung: Apakah Rp71,7 miliar yang hilang ini akan kembali ke desa?

Reporter: Heri Juhaeri | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup