Syarat dan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan, Ini Penjelasannya

Ilustrasi

KARAWANG KabarGEMPAR.com – Bagi masyarakat yang mewarisi tanah atau rumah dari keluarga, penting untuk mengetahui prosedur serta biaya yang dibutuhkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan di Kantor Pertanahan (Kantah).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak atas tanah karena pewarisan dapat dilakukan baik untuk tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan yang wajib dipenuhi:

Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP & KK)

Surat kuasa (jika diwakilkan)

Sertifikat tanah asli

Surat Keterangan Waris (SKW) sesuai aturan

Akta wasiat notariel (jika ada)

Fotokopi SPPT & PBB tahun berjalan

Bukti pembayaran BPHTB, SSP/PPH (jika nilai tanah di atas Rp 60 juta)

Jika ahli waris lebih dari satu orang, diperlukan akta pembagian waris.

Prosedur Pengurusan di Kantor Pertanahan

  1. Datang ke loket pelayanan Kantah untuk mengambil dan mengisi formulir permohonan.
  2. Serahkan formulir dan dokumen persyaratan ke petugas.
  3. Lakukan pembayaran biaya peralihan hak.
  4. Kantah akan memverifikasi dokumen dan melakukan pengecekan data.
  5. Setelah berkas lengkap, sertifikat atas nama ahli waris akan diterbitkan.

Proses pengurusan ini memakan waktu sekitar 5 hari kerja, asalkan dokumen lengkap dan tidak bermasalah.

Rincian Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

  1. Biaya Akta Wasiat Notariel
    Dihitung berdasarkan nilai tanah dengan rentang honorarium notaris dari 1% hingga 2,5% (untuk nilai maksimal Rp 100 juta).
  2. Biaya Pajak (BPHTB & PPh)

BPHTB: 5% x (NPOP – NPOPTKP)

PPh: 2,5% dari nilai bruto tanah/bangunan (dikecualikan jika ada Surat Keterangan Bebas/SKB dari KPP)

  1. Biaya PNBP di BPN
    Rumus: (Nilai tanah/m² x luas tanah) / 1.000
    Khusus jika diurus dalam 6 bulan sejak pewaris meninggal, tidak dipungut biaya.

Masyarakat diimbau untuk melengkapi seluruh dokumen sejak awal agar proses berjalan cepat dan tidak terkendala hukum di kemudian hari.

Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *