Terbongkar di Persidangan: Dugaan ‘Kapling Proyek’ Bekasi, Fee 10 Persen Diduga Mengalir ke Pejabat Dinas
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam persidangan perkara dugaan korupsi praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (1/4/2026), terkuak indikasi kuat adanya pengaturan proyek secara sistematis yang melibatkan sejumlah pejabat daerah.
Keterangan para saksi di persidangan membuka dugaan bahwa proses lelang proyek pemerintah di Kabupaten Bekasi tidak sepenuhnya berjalan secara kompetitif. Tender proyek diduga hanya menjadi formalitas administratif, sementara pemenang paket pekerjaan telah ditentukan jauh sebelum proses lelang resmi digelar.
Dalam persidangan, saksi Agung Mulya, yang menjabat sebagai Kepala Bidang PSDA, mengungkap adanya praktik pungutan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek. Setoran tersebut diduga menjadi syarat tidak tertulis bagi pihak rekanan agar dapat memperoleh paket pekerjaan pemerintah.
Keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya mekanisme pengkaplingan proyek (plotting) di internal pemerintah daerah. Dalam skema ini, sejumlah proyek diduga telah “dibagi” kepada pihak tertentu melalui komunikasi dan lobi sebelum proses tender dilaksanakan secara administratif.
Ketua Majelis Hakim dalam persidangan bahkan menyinggung indikasi bahwa proses lelang yang dilakukan kemungkinan besar hanya untuk memenuhi prosedur formal. Sementara itu, pemenang proyek disinyalir telah ditentukan sebelumnya melalui mekanisme di luar sistem pengadaan resmi.
Fakta persidangan juga menunjukkan dugaan keterlibatan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Beberapa dinas yang disebut dalam perkara ini antara lain Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
Keterlibatan lintas dinas ini memunculkan dugaan bahwa praktik tersebut bukan sekadar tindakan oknum, melainkan sebuah pola yang diduga telah berlangsung secara terstruktur dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan sebelumnya di persidangan, sejumlah kepala dinas disebut menerima aliran dana yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek tersebut.
Nama-nama yang tercantum dalam dakwaan antara lain:
Henry Lincoln, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, diduga menerima Rp2,94 miliar.
Benny Sugiarto Prawiro, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, diduga menerima Rp500 juta.
Nurchaidir, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, diduga menerima Rp300 juta.
Imam Faturochman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, diduga menerima Rp280 juta.
Jaksa menyebut aliran dana tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah yang diduga telah diatur sebelumnya kepada pihak tertentu.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh fakta yang muncul dalam persidangan akan didalami lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara. Sidang dijadwalkan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan guna memperjelas alur peristiwa serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Kasus dugaan “ijon proyek” ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.
Praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi merusak sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya menjunjung prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas.
Laporan: Tim Kabar Jabar
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
