Terbongkar di Sidang: Fee Proyek 10 Persen Menggurita di Bekasi
BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Praktik dugaan “fee proyek” sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan terungkap secara terang dalam persidangan kasus korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. Fakta ini mencuat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (8/4/2026), dan mengindikasikan praktik yang telah berlangsung secara sistematis.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pola “commitment fee” tersebut bukan hal baru, melainkan diduga telah mengakar sejak 2023 hingga 2025. Keterangan itu diperkuat oleh saksi kunci yang dihadirkan di persidangan.
Saksi Henri Lincoln, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, mengakui adanya pembahasan terkait fee proyek dengan kisaran sekitar 10 persen. Ia menyebut praktik tersebut umumnya dibicarakan setelah pekerjaan selesai dilaksanakan.
Tak hanya itu, Henri juga mengungkap awal mula keterlibatannya mengenal terdakwa Sarjan, yang disebut sebagai kontraktor pelaksana sejumlah proyek. Ia diperkenalkan melalui pihak lain atas arahan pejabat saat itu, yang kemudian membuka jalur komunikasi dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.
Dalam persidangan, Henri turut mengakui pernah menerima uang dari Sarjan sepanjang tahun 2025 dengan total mencapai sekitar Rp2,94 miliar. Meski demikian, ia mengklaim seluruh uang tersebut telah dikembalikan kepada penyidik sebelum proses sidang berlangsung.
Fakta lain yang menguatkan dugaan praktik terstruktur adalah adanya pengondisian proyek sejak tahap awal. Henri menyebut dirinya pernah menginstruksikan bawahannya untuk berkoordinasi dengan pihak kontraktor, bahkan membocorkan informasi penting sebelum lelang diumumkan. Informasi tersebut meliputi pagu anggaran, Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga spesifikasi teknis pekerjaan.
Jaksa juga menyoroti adanya kebutuhan operasional di luar anggaran resmi dinas yang diduga menjadi pemicu munculnya praktik fee tersebut. Hal ini semakin memperjelas indikasi bahwa skema ini bukan sekadar tindakan individual, melainkan bagian dari pola yang menggurita dalam tata kelola proyek.
Sidang masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain guna mengungkap lebih jauh jaringan dan pihak-pihak yang terlibat. Perkembangan kasus ini diperkirakan akan membuka fakta baru terkait praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Laporan: Tim Kabar Jabar
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
