Tersangka Kasus Korupsi Chromebook: Jurist Tan Mangkir Lagi, Kejagung Siapk Status DPO

Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Jurist Tan, kembali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbud Ristek tahun 2020–2022.

Pemeriksaan terhadap Jurist dijadwalkan pada hari ini, Jumat (18/07), di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung RI, Jakarta. Namun hingga sore hari, Jurist tak kunjung hadir, tanpa memberikan alasan ataupun konfirmasi dari pihak kuasa hukumnya.

“Sudah terjadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka untuk hadir di hari ini,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat sore.

“Yang jelas tidak ada konfirmasi dari pihak sana [Jurist dan kuasa hukum] ke sini [penyidik],” tambah Anang.

Sebelumnya, Kejaksaan telah mengirim surat panggilan resmi pada 15 Juli 2025. Namun Jurist yang sejak awal Juni dikabarkan berada di luar negeri, tepatnya Australia, belum juga menampakkan diri. Bahkan informasi tersebut datang sebelum pihak penyidik sempat meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri.

Menurut Anang, saat ini penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan ulang. Jika mangkir lagi, Jurist Tan akan segera ditetapkan sebagai buron atau masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih on progress sama kita. Yang penting tahapan-tahapannya sudah kita lalui,” katanya.

Dalam kasus ini, Jurist Tan diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,9 triliun. Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka, yakni:

1. Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek

2. Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek

3. Mulatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek

4. Ibrahim Arief, konsultan yang disebut dekat dengan Jurist

Kejaksaan Agung juga mengimbau masyarakat agar turut memberikan informasi jika mengetahui keberadaan Jurist Tan. “Setiap informasi dari masyarakat akan kita dalami dan tindak lanjuti untuk kepentingan penyidikan,” tegas Anang.

Kabar ini akan terus diperbarui sesuai perkembangan penyidikan.

Reporter: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaktur kabargempar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup