Terungkapnya Dugaan Korupsi TUPER DPRD Kabupaten Bekasi

BPK bongkar ketimpangan tunjangan perumahan yang diduga menggerus keuangan negara. Kasus berjalan lambat, publik mendesak transparansi dan keadilan.

BEKASI | KabarGEMPAR.com – Tabir dugaan korupsi tunjangan perumahan (TUPER) di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi semakin terbuka. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tegas menemukan ketidakwajaran serius dalam besaran tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah mengucurkan anggaran jauh di atas nilai wajar sewa properti, sehingga memunculkan indikasi kuat pemborosan dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

BPK mencatat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi menerima tunjangan perumahan sebesar Rp42,8 juta per bulan, sementara nilai wajar menurut kajian BPK hanya berada pada kisaran Rp22,9 juta hingga Rp29,1 juta. Artinya, anggaran membengkak setidaknya Rp13,7 juta setiap bulan hanya untuk satu jabatan.

Wakil Ketua DPRD memperoleh Rp42,3 juta per bulan, padahal nilai wajar hanya sekitar Rp20,8 juta, sehingga terjadi kelebihan Rp21,5 juta per bulan.

Adapun anggota DPRD menerima Rp41,8 juta per bulan, sedangkan nilai wajar menurut BPK hanya Rp15,9 juta, menyebabkan pemborosan hingga Rp25,9 juta per bulan per orang.

BPK menyimpulkan ketimpangan tersebut sebagai pemborosan anggaran yang terjadi secara sistematis. Auditor negara juga secara khusus menyoroti kelalaian Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi selaku pengguna anggaran yang mengusulkan besaran TUPER tanpa mempertimbangkan kondisi pasar properti serta standar kelayakan rumah jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Praktik pembayaran TUPER yang diduga tidak wajar ini berlangsung rutin selama satu periode penuh, yakni 2019–2024. Dengan pola pembayaran tersebut, total potensi kerugian negara diperkirakan menembus angka miliaran rupiah.

Seiring mencuatnya temuan ini, tekanan publik terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penyidikan perkara ini bersentuhan langsung dengan kepentingan politik yang masih aktif di Kabupaten Bekasi. Kondisi itu membuat proses penanganannya berjalan sangat hati-hati dan menuai kecurigaan publik.

Meski Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berulang kali menyatakan komitmennya untuk melanjutkan penyidikan dan menegakkan hukum secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, masyarakat mempertanyakan sejauh mana keberanian aparat mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab atas dugaan pemborosan anggaran tersebut.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum di Jawa Barat. Publik menanti apakah proses hukum akan berujung pada penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana, atau justru berakhir sebagai kasus sensitif yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan pertanggungjawaban atas anggaran rakyat yang diduga diselewengkan.

Laporan: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *