TKI Asal Karawang Belum Digaji 15 Tahun, Keluarga Laporkan ke KJRI Jeddah

Ilustrasi

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Keluarga Karsih binti Sukar Inan, seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, melayangkan laporan resmi kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah. Laporan tersebut berisi permohonan agar pemerintah membantu penyelesaian kasus dugaan penahanan gaji selama 15 tahun yang dialami Karsih sejak bekerja di Arab Saudi pada tahun 2009.

Surat pengaduan tertanggal 16 Oktober 2025 itu ditandatangani oleh keluarga dan diketahui Kepala Desa Telukbango, serta dikirim melalui sejumlah instansi terkait, termasuk BP2MI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI. Dalam suratnya, keluarga memohon agar pemerintah segera memproses tuntutan pembayaran gaji dan memfasilitasi pemulangan Karsih ke Tanah Air.

Karsih diketahui berangkat ke Arab Saudi pada 5 Juli 2009 melalui PT. Al Zubara Man Power Indonesia dan agen penempatan Mr. Faqeeh Man Power. Ia bekerja di rumah Mazan Ali Hasan Hamu di wilayah Mekkah. Namun hingga kini, menurut laporan keluarga, Karsih belum pernah menerima gaji dan sulit dihubungi oleh keluarga di Karawang.

“Sudah 15 tahun Karsih bekerja tanpa menerima gaji dan hak-haknya. Kami mohon pemerintah membantu memperjuangkan haknya dan memulangkannya dengan selamat,” tulis keluarga dalam surat pengaduan yang diterima redaksi.

Keluarga memperkirakan total gaji yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp850 juta, atau setara 1.500 real per bulan selama 15 tahun. Mereka juga mengaku sudah berulang kali berusaha menghubungi pihak agen dan majikan, namun tidak mendapat kejelasan.

Kepala Desa Telukbango, yang turut mengetahui dan menandatangani surat tersebut, berharap pemerintah daerah maupun pusat turun tangan secara langsung.

“Kami mohon perhatian serius dari KJRI Jeddah dan Kementerian Luar Negeri. Ini bukan hanya soal gaji, tapi juga soal kemanusiaan. Kami juga berharap ada pendampingan hukum dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang agar keluarga mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” tegas Kepala Desa Telukbango.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada berbagai instansi, termasuk Kemenlu RI, BP2MI, Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu RI, serta Disnakertrans Kabupaten Karawang.

Keluarga Karsih berharap agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang, dapat segera memberikan pendampingan hukum dan membantu koordinasi dengan lembaga pusat serta perwakilan RI di Arab Saudi. Mereka menilai dukungan langsung dari pemerintah daerah akan mempercepat proses mediasi dan pemenuhan hak-hak Karsih.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan pekerja migran Indonesia di luar negeri yang belum memperoleh hak-haknya. Pemerintah diminta memperkuat sistem perlindungan dan pengawasan terhadap perusahaan penyalur agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *