TPS Ilegal Cemari Kawasan Bersejarah Tugu Proklamasi Rengasdengklok, Pengelolaan Sampah Dinilai Lemah

Tumpukan sampah di pinggir jalan Tugu Proklamasi Rengasdengklok.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Tugu Proklamasi Rengasdengklok, yang menjadi saksi perjalanan kemerdekaan Indonesia, kini ternoda oleh tumpukan sampah yang diduga berasal dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) ilegal. Sampah berserakan hingga mendekati badan jalan, menimbulkan bau tidak sedap, dan berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat.

Pantauan KabarGEMPAR.com Rabu (4/2/2026) menunjukkan tumpukan sampah menutupi trotoar dan pinggir jalan, mencoreng keindahan kawasan bersejarah. Warga dan pemerhati publik menilai kondisi ini menandakan lemahnya pengelolaan sampah di daerah tersebut.

Pemerhati kebijakan publik, Jiji Makriji, mengatakan, keberadaan TPS ilegal di kawasan ini sebenarnya bukan hal baru. Lokasi itu sudah lama digunakan sebagai tempat pembuangan sampah, sehingga pemerintah daerah seharusnya segera mengambil langkah penataan yang serius.

“Lokasi ini sudah lama menjadi tempat pembuangan sampah. Tidak pantas dibiarkan berlama-lama, terlebih berada di area bersejarah yang menjadi bagian perjalanan kemerdekaan Indonesia,” ujar Jiji.

Jiji menekankan perlunya pembangunan fasilitas pengelolaan sampah yang layak, tertata, dan berkelanjutan, agar persoalan serupa tidak terus terulang.

Secara hukum, pengelolaan sampah di Indonesia diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 81 Tahun 2012, yang menegaskan kewajiban pemerintah pusat maupun daerah untuk mengelola sampah secara sistematis melalui pengurangan, pemanfaatan, dan penanganan sampah berkelanjutan. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 (Jakstranas) menargetkan pengurangan sampah 30 persen dan penanganan 70 persen, yang menjadi acuan pemerintah daerah.

Selain itu, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2018 mewajibkan daerah menyusun Jakstrada sebagai pedoman pengelolaan sampah, sementara UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan kewajiban pemerintah mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat.

Keberadaan TPS ilegal di Tugu Proklamasi tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mencoreng nilai historis kawasan. Kondisi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ruang publik dan situs bersejarah yang masih perlu diperkuat.

Data APBD Karawang 2025 menunjukkan Belanja Jasa Pengolahan Sampah sebesar Rp 7,3 miliar melalui paket swakelola tipe 1 (RUP 39066578) untuk layanan sepanjang Januari–Desember 2025. Anggaran diarahkan untuk jasa tenaga pemuat sampah dan pemungut retribusi, dengan target layanan 91.450 orang per hari di TPAS Jalupang, UPTD I Karawang Barat, UPTD II Rengasdengklok, UPTD III Cikampek, dan UPTD IV Telagasari.

Namun kenyataannya, sampah masih berserakan di pinggir jalan, bahkan di beberapa titik padat penduduk, tumpukan sampah dibiarkan tanpa penanganan.

Persoalan ini bukan sekadar masalah sampah. Tata kelola pemerintahan, efektivitas pengawasan, dan kualitas pelayanan publik menjadi sorotan. Jika tidak segera ditangani, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan persampahan di Karawang.

KabarGEMPAR.com akan terus menelusuri persoalan ini, termasuk realisasi anggaran, konsistensi kebijakan, dan efektivitas program pengelolaan sampah. Temuan lapangan ini juga dapat dijadikan bahan laporan pengawasan publik, apabila ditemukan indikasi maladministrasi.

Laporan: Tim Kabar Karawang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *