Tragedi Ibu Hamil Meninggal di Perjalanan, Soroti Sistem Rujukan Persalinan di Karawang
KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Meninggalnya seorang ibu hamil asal Desa Srikamulya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, saat dalam perjalanan menuju rumah sakit rujukan memicu sorotan terhadap sistem pelayanan kesehatan dasar, khususnya praktik kebidanan di tingkat desa.
Peristiwa tersebut tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga menimbulkan pertanyaan publik terkait apakah penanganan persalinan telah dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.
Dalam regulasi nasional, kewenangan bidan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa bidan memiliki kewenangan menangani persalinan normal secara mandiri, dengan tetap mengacu pada standar pelayanan kebidanan.
Pada praktiknya, bidan bertanggung jawab memberikan pelayanan mulai dari masa kehamilan, proses persalinan, hingga masa nifas. Dalam persalinan normal, bidan berwenang memimpin proses persalinan, memantau kondisi ibu dan janin, mendeteksi dini komplikasi, serta memberikan perawatan pasca-persalinan.
Namun, dalam kondisi tertentu yang berisiko tinggi atau bersifat kegawatdaruratan, bidan diwajibkan melakukan tindakan awal berupa stabilisasi pasien dan segera merujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan lebih lengkap.
Beberapa kondisi yang tergolong kegawatdaruratan antara lain perdarahan hebat, preeklamsia atau eklamsia, persalinan macet, serta gangguan detak jantung janin.
Kewajiban rujukan ini menjadi bagian penting dalam sistem pelayanan kesehatan berjenjang, yang bertujuan memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat sesuai tingkat fasilitas kesehatan.
Selain itu, praktik bidan juga dibatasi oleh ketentuan administratif dan profesional, seperti kewajiban memiliki Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) serta mematuhi standar profesi. Bidan juga tidak diperkenankan menangani kasus persalinan berisiko tinggi tanpa rujukan atau pendampingan tenaga medis yang lebih kompeten.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap standar tersebut, bidan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik, bahkan berpotensi menghadapi konsekuensi hukum apabila terbukti terjadi kelalaian.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kronologi lengkap penanganan kasus tersebut, termasuk waktu pengambilan keputusan rujukan dan kondisi pasien sebelum dirujuk.
Sejumlah pihak menilai, transparansi informasi diperlukan untuk memastikan apakah prosedur telah dijalankan sesuai standar, sekaligus sebagai bahan evaluasi dalam upaya menekan angka kematian ibu melahirkan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kecepatan deteksi risiko, ketepatan pengambilan keputusan medis, serta efektivitas sistem rujukan dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka guna memastikan peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.
Laporan: Tim Kabar Karawang
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
