Urus Sertifikat Tanah Kini Lebih Mudah, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Masyarakat yang memiliki tanah, baik dari hasil jual beli maupun warisan, disarankan segera mengurus sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Proses pembuatan sertifikat tanah kini dapat dilakukan secara mandiri ke kantor pertanahan tanpa harus melalui perantara atau calo.
Sertifikat tanah menjadi dokumen penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan. Untuk itu, terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi oleh pemohon.
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Identitas Diri
Pemohon wajib melampirkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku. Dokumen ini menjadi bukti sah sebagai subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
2. Riwayat Penguasaan Tanah
Dokumen riwayat tanah diperlukan sebagai bagian dari data yuridis. Bentuknya bisa berupa:
- Girik
- Letter C
- Petok D
- Akta Jual Beli
- Surat Keterangan Riwayat Tanah dari desa/kelurahan
Perlu diketahui, dokumen tersebut bukan lagi bukti kepemilikan hak, melainkan dasar penelitian dalam proses penetapan hak atas tanah.
3. Dokumen Pajak
Dalam kondisi tertentu, terutama jika tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon harus melengkapi:
- SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
4. Penguasaan Fisik Tanah
Jika bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus selama minimal 20 tahun dengan itikad baik. Hal ini harus didukung oleh kesaksian pihak terpercaya sebagai bagian dari penelitian data yuridis.
5. Batas Tanah yang Jelas
Pemohon wajib memastikan batas tanah telah ditentukan dan disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan. Selain itu, pemasangan tanda batas menjadi syarat sebelum dilakukan pengukuran oleh petugas.
Pengukuran ini merupakan bagian dari pengumpulan data fisik sesuai ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Biaya Pembuatan Sertifikat
Biaya pengurusan sertifikat tanah dibayarkan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Untuk estimasi biaya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
Setelah seluruh tahapan selesai, kantor pertanahan akan mencatat data pada buku tanah dan menerbitkan sertifikat sebagai bukti hak yang memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Sumber: Kementerian ATR/BPN
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com
