Wali Kota Cirebon Perintahkan Evaluasi Menyeluruh Tambang Galian C Usai Tragedi Longsor Gunung Kuda
CIREBON | KabarGEMPAR.com – Tragedi longsor di kawasan Gunung Kuda, Cirebon, yang menewaskan 19 orang, menjadi tamparan keras bagi pengelolaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Merespons kejadian memilukan itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penambangan galian C, khususnya yang berada di wilayah rawan bencana.
Dalam keterangannya, Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Cirebon akan menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Badan Geologi untuk meninjau ulang izin-izin tambang yang masih aktif.
“Kami tidak ingin ada lagi korban akibat kelalaian dalam pengelolaan tambang. Evaluasi ini akan mencakup aspek teknis, prosedural, dan lingkungan,” tegas Wali Kota Effendi Edo kepada awak media.
Lebih dari sekadar evaluasi izin, Pemkot Cirebon juga akan memperketat pengawasan terhadap metode penambangan, terutama di kawasan yang memiliki potensi longsor tinggi seperti di Gunung Kuda.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot telah mengambil langkah nyata dengan menutup tambang galian C ilegal di Argasunya. Dalam aksi langsung di lapangan, Wali Kota bersama unsur Forkopimda turun meninjau lokasi tambang ilegal tersebut guna memastikan penghentian total seluruh operasional.
“Kami tidak ingin kejadian di Gunung Kuda terulang. Oleh karena itu, tambang ilegal di Argasunya harus dihentikan demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tegasnya lagi.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan dan warga sekitar yang selama ini khawatir dengan dampak tambang terhadap keselamatan dan keseimbangan alam.
Tragedi Gunung Kuda menjadi peringatan serius bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak bisa dilakukan secara serampangan. Aspek keselamatan, tata kelola, dan keberlanjutan lingkungan harus menjadi prioritas utama.

Reporter: Tim Kabar Jabar | Editor: Redaktur KabarGEMPAR.com