Wamenaker Noel Dicokok KPK, Prabowo Tak Kaget: Berkali-Kali Saya Ingatkan

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo berkali-kali sudah mengingatkan para menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih agar menjauhi praktik korupsi.

KARAWANG | KabarGEMPAR.com – Presiden Prabowo Subianto menyayangkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Prabowo berkali-kali sudah mengingatkan para menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih agar menjauhi praktik korupsi.

“Tadi kan saya sudah menyampaikan, ya menyayangkan. Menyayangkan, di tengah sudah berkali-kali diingatkan,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Meski demikian, Prasetyo menegaskan Presiden Prabowo tidak menunjukkan reaksi kaget berlebihan atas penangkapan Noel.
“Ya kalau terkejut wow-nya gitu ya enggak,” ucapnya.

Menurut Prasetyo, Prabowo sejak awal kepemimpinannya selalu menekankan komitmen memberantas korupsi. Komitmen itu, kata dia, harus dimulai dari para pejabat yang duduk di kursi pemerintahan.
“Berkali-kali beliau juga sudah menyampaikan kepada seluruh, terutama anggota kabinet, untuk terus menjaga semangat pemberantasan korupsi dalam melaksanakan tugas-tugas kesehariannya,” jelasnya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, OTT terhadap Noel menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pemerintah agar tidak bermain-main dengan korupsi.
“Ya tentu dengan kejadian ini akan semakin keras kita mengingatkan kepada seluruh jajaran, tidak hanya kepada kabinet,” kata Prasetyo.

Sebelumnya, KPK menciduk Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama sembilan orang lainnya dalam OTT di Jakarta, Rabu (20/8/2025) malam. Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita sejumlah uang, puluhan unit mobil, serta satu motor gede Ducati. Salah satu ruangan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan juga ikut disegel.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Terkait pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ungkap Fitroh.

Sesuai prosedur, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Noel beserta 10 orang lainnya yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup