Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK, Istana Sebut Korupsi Sudah Stadium Akhir
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus pemerasan terkait sertifikasi K3. Penangkapan ini memantik perhatian publik hingga Istana Kepresidenan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kasus Noel menjadi bukti nyata betapa parahnya persoalan korupsi di Indonesia. Ia bahkan mengibaratkan praktik rasuah sudah masuk tahap “stadium akhir”.
“Ya tentu dengan kejadian ini akan semakin keras kita mengingatkan kepada seluruh jajaran, tidak hanya kabinet. Ini sekali lagi membuktikan bahwa korupsi di negeri ini sudah sedemikian rupa, kalau penyakit ini sudah stadium 4, stadium lanjut,” ujar Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Prasetyo menegaskan pemerintah akan bersikap tegas kepada pejabat negara yang terbukti korupsi. Menurutnya, kasus Noel menjadi pekerjaan rumah besar yang harus ditangani serius.
“Dan itu berlaku tidak hanya kepada pejabat negara, tetapi kepada semuanya. Memang ini PR besar kita,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menyebut Presiden Prabowo Subianto sudah menerima laporan terkait penangkapan Noel. Kepala Negara, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
“Bapak Presiden sudah mendapatkan laporan dan beliau menyampaikan bahwa itu ranah hukum. Beliau menghormati proses di KPK dan dipersilakan untuk berjalan sebagaimana mestinya. Apabila nanti terbukti, maka akan secepatnya dilakukan pergantian,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan Noel ditangkap dalam dugaan pemerasan sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3. Dalam OTT yang digelar Rabu (20/8) malam, penyidik KPK turut mengamankan uang, motor, dan mobil sebagai barang bukti.

Meski demikian, KPK belum merinci berapa jumlah perusahaan yang diduga menjadi korban pemerasan, serta berapa total orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum Noel.
Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: