Warga Jawa Barat Diminta Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Sebelum 30 September 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 30 September 2025.

BANDUNG | KabarGEMPAR.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir pada 30 September 2025. Program ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menekankan bahwa tujuan utama program ini adalah memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda keterlambatan. Program ini tidak hanya memberikan keringanan, tetapi juga menjadi bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat.

“Manfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak di tahun berjalan, sementara denda di tahun-tahun sebelumnya dihapuskan sesuai kebijakan Pak Gubernur Dedi Mulyadi,” ujar Asep.

Selain penghapusan denda, program pemutihan juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Langkah ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan, sehingga administrasi ke depannya menjadi lebih tertata dan lancar.

Asep menambahkan bahwa pemerintah daerah memberikan beragam insentif lain, termasuk diskon pokok tunggakan serta jam operasional Samsat yang tetap buka pada Sabtu dan Minggu. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga hari terakhir, karena antrean panjang kerap terjadi pada masa-masa mendekati akhir program.

Selepas berakhirnya program, Bapenda Jawa Barat akan melakukan evaluasi menyeluruh bersama Jasa Raharja dan Polda Jabar yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat. Evaluasi ini mencakup kualitas layanan hingga pencapaian target penerimaan pajak, serta strategi untuk memperkuat kepatuhan masyarakat di masa mendatang.

Program pemutihan ini, yang diprakarsai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, awalnya berlangsung sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Namun, karena antusiasme masyarakat yang tinggi, masa berlakunya diperpanjang hingga akhir September 2025.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga menumbuhkan disiplin masyarakat dalam administrasi kendaraan bermotor.

“Seluruh keringanan sudah diberikan. Jangan sampai menunggu hingga batas waktu terakhir. Jika pajak kendaraan tidak dibayar, mobil dan motor tidak bisa digunakan di jalan raya. Segera bayar pajaknya,” tegas KDM.

Laporan: Tim Kabar Nasional | Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup