1.000 Kopdes Merah Putih Mulai Cairkan Pinjaman Rp 1 Triliun, Gunakan SAL APBN 2025
JAKARTA | KabarGEMPAR.com – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Ferry Juliantono mengumumkan pencairan perdana pinjaman kepada 1.000 unit Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMp) oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Total plafon pinjaman yang disalurkan dalam tahap awal ini mencapai Rp 1 triliun.
Dana tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada APBN 2025, dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025. Aturan itu mengatur penggunaan SAL tahun anggaran 2025 untuk mendukung bank yang menyalurkan pinjaman kepada koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
“Yang 1.000 Kopdes, seperti yang tadi disampaikan Pak Doni (Danantara), ada sekitar Rp 1 triliun hari ini sudah bisa dicairkan,” ujar Ferry seusai rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Gedung Kemenko Pangan, Senin (15/9/2025).
Target 16.000 Kopdes
Menurut Ferry, setelah pencairan awal, giliran 16.000 unit Kopdes Merah Putih lainnya akan menerima pinjaman serupa. Mekanismenya dilakukan bertahap sambil menunggu regulasi tambahan dari Kementerian Keuangan.
Masing-masing Kopdes akan mendapat plafon pinjaman Rp 3 miliar, dengan fokus usaha meliputi penyediaan sembako, logistik, pupuk, hingga layanan dasar masyarakat seperti apotek dan klinik desa.
“Dengan penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun di Himbara, posisi perbankan semakin kuat untuk mendukung operasionalisasi Kopdes,” jelas Ferry.
Penyederhanaan Akses

Ferry juga memastikan proses pengajuan pinjaman kini jauh lebih sederhana. Sejumlah persyaratan yang dianggap berbelit telah dihapuskan. Himbara di daerah akan mendampingi langsung koperasi desa dalam proses pencairan.
“16.000 Kopdes yang sudah mengajukan proposal tinggal menunggu. Kalau asumsi per unit Rp 3 miliar, berarti 16.000 x Rp 3 miliar, tapi pencairannya akan dilakukan secara berjenjang,” pungkasnya.
Program pinjaman Kopdes Merah Putih ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat distribusi kebutuhan pokok hingga layanan dasar masyarakat.
Laporan: Tim Kabar Nasional
Editor: Redaksi KabarGEMPAR.com